Makkah, mu4.co.id – Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menegaskan bahwa jemaah haji reguler yang wafat akan menerima asuransi. Pernyataan ini disampaikan di Makkah pada Ahad (22/6).
Ia menyebutkan terdapat empat skema asuransi. Skema pertama untuk jemaah yang meninggal bukan akibat kecelakaan.
“Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi,” ungkap Muchlis M Hanafi dikutip dari Kemenag, Selasa (24/6).
Skema kedua diberikan kepada jemaah haji reguler yang meninggal akibat kecelakaan, dengan asuransi sebesar dua kali biaya perjalanan haji (Bipih) sesuai embarkasi.
Baca Juga: Sebanyak 275 Orang Jemaah Haji Indonesia Wafat, Cek Daftarnya Di Sini!
Skema ketiga untuk jemaah yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan, dengan manfaat asuransi sebesar satu kali Bipih sesuai embarkasi.
Skema keempat berlaku bagi jemaah haji reguler yang mengalami cacat tetap sebagian akibat kecelakaan. Mereka akan menerima asuransi sesuai persentase yang telah ditetapkan, dengan nilai maksimal sebesar Bipih reguler sesuai embarkasi.
Berikut ketentuan terkait Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jemaah Haji Reguler:
A. Masa Asuransi
- Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.
- Jemaah haji reguler yang telah masuk asrama haji embarkasi dan asrama haji embarkasi antara untuk keberangkatan dan tiba di debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan kemudian sakit, dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan.
- Bagi Jemaah Haji Reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026.
- Bagi Jemaah Haji Reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.
B. Tata Cara Pengajuan Klaim
- Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau diajukan melalui email klaim-haji@jmasyariah.com.
- Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut.
- Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim.
- Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi.
- Laporan status klaim dan Bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.
C. Dokumen Pengajuan Klaim
I. Meninggal Dunia/Wafat/Ghaib di Arab Saudi
- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
- Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
- Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan Surat Keterangan Kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
- Khusus Jemaah Haji Reguler Ghaib, sertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
Baca Juga: Berikut Evaluasi Dari Kementerian Haji Saudi dan Tanggapan Kemenag!
II. Meninggal Dunia/Wafat di Tanah Air
- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
- Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang
- Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh Pejabat yang berwenang dari Kemenag
- Fotocopy Identitas
- Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
III. Meninggal Dunia/Wafat di Pesawat
- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
- Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh Pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal dunia menuju Tanah Air
- Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
IV. Catat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan
- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
- Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi / kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau Surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air
- Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit
- Print Out database Siskohat jemaah Haji Reguler yang meninggal
(Kemenag)