Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah mengatur skema kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) untuk sebelum dan sesudah lebaran 2026 yang berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta. Hal ini bertujuan agar mobilitas masyarakat berjalan dengan lancar selama masa mudik dan arus balik ketika lebaran.
Berikut jadwal WFA bagi ASN dan karyawan swasta selama libur lebaran 2026:
• 16 Maret 2026 (Senin)
• 17 Maret 2026 (Selasa)
• 25 Maret 2026 (Rabu)
• 26 Maret 2026 (Kamis)
• 27 Maret 2026 (Jum’at)
Baca juga: Menaker Minta Perusahaan Swasta Terapkan WFA Jelang dan Usai Lebaran 2026!
Untuk kebijakan WFA ASN ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri yang diterbitkan oleh Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan ditandatangani langsung oleh Menteri PANRB Rini Widyantini pada 9 Februari 2026.
“Agar pimpinan instansi pemerintah dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara secara mandiri dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas kerja,” ujar Rini dikutip dalam SE pada Rabu (11/3).
Baca juga: Pemerintah Buka Peluang Terapkan WFA Saat Mudik Lebaran 2026!
Sementara untuk karyawan swasta, Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain bagi pekerja/buruh di perusahaan pada masa libur Nyepi dan Idul Fitri 2026 dan ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 13 Februari 2026.
Namun ketentuan WFA ini terdapat pengecualian untuk beberapa sektor tertentu seperti kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, serta industri makanan dan minuman.
WFA ini bukan termasuk dalam cuti tahunan dan pekerja pun tetap menjalankan tugas sebagai kewajibannya serta upah yang diterima pekerja tetap sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan.
(Kompas, Kementerian PANRB, Kamnaker)
![Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto [kanan] saat gladi bersih Hari Ulang Tahun [HUT] ke-80 TNI di Monas, Jakarta, Jum’at [3/10/2025]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG_7111-300x156.jpeg)











