Media Utama Terpercaya

22 Juni 2025, 15:38
Search

Berikut Evaluasi Dari Kementerian Haji Saudi dan Tanggapan Kemenag!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Evaluasi haji
Ilustrasi jemaah haji. [Foto: Antara]

Jakarta, mu4.co.id – Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta telah mengirim surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia pada 20 Dzulhijjah 1446 H (16 Juni 2025), yang berisi evaluasi terkait penyelenggaraan haji 1446 H.

Surat tersebut merupakan hasil temuan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, yang mencatat sejumlah kesalahan besar dalam pengaturan jemaah haji Indonesia selama musim haji 1446 H. 

Evaluasi mencakup seluruh tahapan, yang dinilai tidak sesuai dengan kontrol dan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kesepakatan itu merupakan hasil rapat rutin antara Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dan penanggung jawab haji Indonesia sejak kedatangan kloter pertama, yang mencakup sejumlah poin penting, antara lain:

  1. Tidak menginput data jemaah haji Indonesia di program persiapan pendahuluan.
  2. Menempatkan jemaah haji Indonesia dalam jumlah yang besar di penginapan yang tidak resmi untuk jemaah melalui perusahaan yang bukan untuk penyedia jasa tersebut.
  3. Memindahkan jamaah dari Madinah ke Makkah tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
  4. Tidak menerapkan pemeriksaan medis dan evaluasi kemampuan fisik jamaah secara tepat dan sesuai dengan ketentuan. Hal ini menyebabkan angka kematian jamaah Indonesia sangat tinggi, yaitu mencapai 50% dari total angka kematian jamaah haji internasional sebelum dimulainya pelaksanaan manasik haji.
  5. Tidak melakukan kontrak resmi antara pihak Indonesia dengan penyedia layanan Adhahi untuk pelaksanaan hadyu dan kurban, meskipun telah dipastikan kepada penanggung jawab haji Indonesia yang mengharuskan kontrak untuk pelaksanaan program hadyu dan kurban.
Surat Kedutaan Besar Arab Saudi. [Foto: Saudinesia]

Tanggapan Kementerian Agama Indonesia

Kementerian Agama menanggapi surat dari Duta Besar Arab Saudi terkait catatan pelaksanaan haji 2025. 

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, surat tertanggal 16 Juni 2025 itu berisi persoalan teknis yang telah ditangani, dan bersifat tertutup hanya ditujukan kepada Menteri Agama, Dirjen PHU, serta Direktur Timur Tengah Kemenlu.

“Alhamdulillah sebagian besar sudah bisa kita atasi di lapangan dan kita sampaikan penjelasannya kepada otoritas setempat. Surat tersebut berbicara tentang apa yang kita lakukan sejak dua sampai empat minggu lalu, yang tetap dimasukkan sebagai catatan untuk perbaikan oleh penyelenggara haji,” ungkap Hilman di Madinah, dikutip dari detik news, Ahad (22/6).

Hilman menjelaskan bahwa masalah pertama adalah perbedaan data jemaah antara sistem E-Haj, Siskohat Kemenag, dan manifes penerbangan, yang disebabkan oleh pembatalan mendadak karena jemaah sakit atau wafat.

“Ini sempat ramai, lalu kami jelaskan. Kami tentu tidak bisa juga membiarkan pesawat itu kosong karena ada orang yang sakit atau meninggal. Ketika teman-teman di lapangan masih memungkinkan untuk bisa mengganti, maka mereka akan menggantikan dengan penumpang berikutnya,” ungkap Hilman.

Baca Juga: Tim Pengawas DPR Haji Soroti Persoalan Transport Haji, Minta Arab Saudi Tanggung Jawab!

Kantor Urusan Haji RI di Saudi telah mencocokkan data ulang dengan Kementerian Haji dan syarikah, dan persoalan tersebut kini telah diselesaikan. Sebagian jemaah juga telah kembali ke Indonesia.

Dia juga menjelaskan masalah terkait pergerakan jemaah haji gelombang I dari Madinah ke Makkah. Menurut Hilman, jemaah haji ditempatkan di hotel sesuai kelompok terbang atau kloter selama di Madinah.

Masalah kedua menyangkut pergerakan jemaah dari Madinah ke Makkah. Hilman menyebut sebagian jemaah terpisah dari kloternya karena diangkut oleh syarikah berbeda.

“Ditjen PHU atau Misi Haji Indonesia menyediakan transportasi sendiri. Ada yang memakai mobil lebih kecil atau mini-bus atau mobil yang lain. Inilah yang disebut dalam surat tersebut sebagai memberangkatkan tidak sesuai dengan prosedur,” jelas Hilman.

Namun akhirnya seluruh jemaah dapat diberangkatkan sesuai koordinasi dengan Kementerian Haji dan syarikah.

Masalah selanjutnya adalah penempatan jemaah di hotel Makkah. Seharusnya jemaah menginap sesuai syarikah masing-masing, namun sebagian minta digabung dengan kloternya atau pindah hotel sendiri tanpa melapor ke Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

“Ini yang disebut sebagai penempatan yang tidak sesuai. Tapi kami sampaikan dan itu menjadi bahan diskusi kami setiap hari dengan Kementerian Haji dan syarikah penyedia layanan. Termasuk penggabungan suami istri, lansia dan pendampingnya,” ujar Hilman.

Masalah keempat berkaitan dengan kondisi kesehatan jemaah lansia dan risiko tinggi, “Ini juga menjadi catatan peringatan bagi mitra kita di KBIHU dan para pembimbing untuk jangan terlalu memaksakan ibadah sunah terlalu sering, terlalu banyak, kepada jemaah dengan kondisi khusus (lansia/risti) semacam itu. Ini kan masih terjadi, jadi masih masuk catatannya dalam nodip,” ujar Hilman.

Saudi mendorong seleksi kesehatan lebih ketat dan mengimbau keluarga tidak memaksakan keberangkatan jemaah yang sakit parah seperti harus cuci darah.

Masalah kelima adalah penyembelihan dam. Hilman menyatakan Indonesia mengenal dua skema pembayaran dam yaitu melalui Adahi dan pemotongan di dalam negeri via BAZNAS.

Namun banyak jemaah terlanjur menggunakan metode lain, seperti membeli kambing langsung. Hal ini bertentangan dengan aturan ketat dari Saudi tahun ini.

Baca Juga: Evaluasi Haji 2025, Pemerintah Wacanakan Skema Dua Syarikah Tahun Depan!

“Kita sudah menyampaikan pesan ini kepada seluruh jemaah untuk bisa menggunakan platform hadyu dari Adahi. Tapi ini tidak mudah karena kewajiban itu muncul belakangan, sementara banyak masyarakat Indonesia melalui para pembimbing KBIH dan lain lain sudah terlanjur berkomitmen dengan RPH (Rumah Potong Hewan), ada juga yang belanja ke pasar sendiri beli kambingnya atau mitra dati mukimin. Sementara tahun ini Saudi begitu keras melarang hal tersebut,” jelasnya.

Hilman menyebut rancangan kontrak sudah diteken pihak Indonesia, tapi Adahi masih menunggu kepastian jumlah hewan yang akan disembelih.

“Kita sudah tahu fakta dan situasinya di KBIHU dan para pembimbing ibadah haji yang sudah terlanjur membuat kesepakatan dengan pihak lain non Adahi, sehingga kita tidak bisa pastikan berapa orang yang akan menyembelih melalui Adahi,” ungkapnya.

Ia menyebut, urusan dam akan dimasukkan dalam kebijakan pembiayaan haji Indonesia agar kontrak dengan Adahi dapat lebih mudah disusun.

(Saudinedia, detik news)

[post-views]
Selaras