Media Utama Terpercaya

26 Oktober 2025, 21:12
Search

Berikut Deretan Nama Anggota DPR yang Dinonaktifkan, Apa Sebenarnya Arti Penonaktifan?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi DPR RI
Ilustrasi DPR RI. [Foto: CNN]

Jakarta, mu4.co.id – Setelah konferensi pers Presiden Prabowo Subianto bersama para pimpinan MPR, DPR, DPD, dan ketua umum partai politik di Istana Merdeka, Jakarta, pada Ahad (31/8), sejumlah partai mengumumkan penonaktifan anggota DPR dari fraksinya.

  1. Partai NasDem
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. [Foto: mu4.co.id]

Partai NasDem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI karena pernyataan mereka dianggap melukai perasaan publik. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Hermawi Taslim.

“Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem,” demikian isi surat itu, dikutip dari detik jabar, Senin (1/9).

2. Partai PAN

Uya Kuya dan Eko Patrio. [Foto: mu4.co.id]

PAN resmi menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN karena pernyataan dan sikap mereka dinilai menimbulkan kegaduhan di publik.. Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi.

“Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025,” ujar Viva Yoga dalam keterangan. 

3. Partai Golkar

Adies Kadir. [Foto: CNN]

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji mengumumkan resmi menonaktifkan Adies Kadir sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar. Sarmuji menjelaskan keputusan ini diambil dalam rangka pendisiplinan dan etika sebagai anggota dewan. Adies sendiri sempat menuai kontroversi melalui pernyataannya mengenai tunjangan DPR.

“Menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025,” ujar Sarmuji kepada wartawan.

Peraturan Penonaktifan Keanggotaan DPR RI Masih Menjadi Pertanyaan

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Nazaruddin Dek Gam, menegaskan penonaktifan penting untuk menjaga marwah DPR. Menurutnya, anggota yang dinonaktifkan tidak hanya kehilangan hak beraktivitas sebagai legislator, tetapi juga tidak lagi memperoleh fasilitas.

“Dengan dinonaktifkan, otomatis mereka juga tidak bisa mendapatkan fasilitas ataupun tunjangan sebagai anggota DPR RI,” ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Akhirnya Umumkan Pencabutan Tunjangan DPR dan Moratorium Kunker Luar Negeri yang Menuai Kontroversi!

Namun, menurut Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dalam aturan itu disebutkan, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap berhak menerima gaji pokok dan tunjangan selama masa nonaktif. 

Penonaktifan oleh partai hanya berupa sanksi internal, sehingga belum mengubah status resmi mereka sebagai anggota DPR. Dengan demikian, penonaktifan berbeda dengan pemberhentian permanen.

Pemberhentian penuh anggota DPR RI hanya bisa dilakukan melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW), yaitu prosedur hukum yang memerlukan waktu dan dijalankan bila anggota berhenti karena meninggal, mengundurkan diri, diberhentikan partai, atau alasan lain sesuai undang-undang. 

Baca Juga: Pascademonstrasi di Jakarta, Sejumlah Rumah Anggota DPR Hingga Sri Mulyani Dijarah Massa!

Selama PAW belum selesai, anggota yang dinonaktifkan tetap sah berstatus sebagai anggota DPR RI.

Pencopotan oleh partai hanya berlaku di lingkup fraksi, sehingga anggota tidak bisa lagi mewakili fraksinya dalam rapat atau kegiatan partai. Namun, hak finansialnya sebagai anggota DPR tetap berjalan.

(Detik news, detik jabar, detik bali, Lombok Post)

[post-views]
Selaras