Banjarmasin, mu4.co.id – Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) CI. Pengguna SIM ini dikelompokkan berdasarkan kubikasi mesin motor.
Penggolongan SIM ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dilansir dari detik oto pada Kamis (2/1), penggolongan SIM C, CI, dan CII itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder. Berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor, yaitu:
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic)
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: Pengendara Motor 250-500 cc Wajib Buat SIM C1, Simak Syaratnya!
Berdasarkan peraturan tersebut, artinya pemilik motor matic 250 cc ke atas perlu meningkatkan kategori SIM, dari C ke CI. Berikut daftar motor matic yang wajib memiliki SIM CI, antara lain:
•Yamaha TMAX DX
•Honda X-ADV
•BMW C 400 X
•BMW C 400 GT
•Vespa GTS Super Tech 300
•Max SYM 400i
•Max SYM 600i
•Cruisym 300i
•Piaggio MP3 500 Hype Sport Advanced.
(detik oto)