Jakarta, mu4.co.id – Jumlah penandatangan petisi pembatalan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di laman change.org terus meningkat. Hingga Kamis (30/10/2025) malam, petisi yang diinisiasi akun Siswa Agit telah memperoleh 238.367 tanda tangan.
Dalam penjelasan di laman petisi, Siswa Agit mengungkapkan bahwa ia membuat petisi tersebut karena merasa prihatin. Sebagai siswa yang akan menghadapi TKA, ia dan rekan-rekannya merasakan tekanan belajar yang semakin berat.
“Sebagai salah satu dari banyak siswa yang akan menghadapi TKA 2025, saya, bersama teman-teman seangkatan, merasakan keprihatinan yang mendalam. Sistem baru ini tidak hanya menambah tekanan pada kami, tetapi juga mempermainkan masa depan pendidikan kami,” tulis Siswa Agit di laman change.org.
Baca Juga: Tahun Depan, Mendikdasmen Bakal Berikan Beasiswa D4-S1 Kepada 150.000 Guru!
Siswa Agit menilai pelaksanaan TKA 2025 menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari pengesahan yang terkesan mendadak hingga minimnya sosialisasi bagi siswa SMA. Ia juga menyoroti keterlambatan penetapan kisi-kisi yang membuat persiapan belajar menjadi tidak maksimal.
TKA jenjang SMA sendiri baru diumumkan dan disahkan pada 8 Juni 2025, sementara aturan pendukungnya baru diundangkan pada 3 Juni 2025. Adapun penetapan resmi berdasarkan Salinan Perkaban Nomor 45 Tahun 2025 dilakukan pada 14 Juli 2025.
“Dari 14 Juli hingga 3 November, para guru dan murid hanya memiliki waktu tersisa 112 hari alias sekitar 3,5 bulan,” ucap Siswa Agit.
Siswa Agit menjelaskan bahwa Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen baru melaksanakan simulasi resmi TKA Online untuk jenjang SMA/MA/SMK/MAK pada 6 Oktober 2025.
Ia menambahkan, para guru bimbingan belajar sudah mencoba menyusun perkiraan soal sejak Juli, namun hasilnya jauh berbeda dari versi resmi Pusmendik. Akibatnya, guru harus menyusun ulang prediksi soal setelah simulasi pertama berlangsung.
Baca Juga: Ini 3 Syarat Agar Kontrak PPPK Paruh Waktu Dapat Berlanjut. Apa Saja?
Sementara itu, pemerintah menegaskan program TKA tetap berjalan meski ada petisi penolakan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan, program ini telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto dan sudah diikuti lebih dari 3,5 juta pendaftar.
Mu’ti menilai petisi pembatalan TKA tidak beralasan, sebab ujian tersebut bersifat opsional dan siswa bebas memilih untuk tidak mengikutinya. Ia menegaskan, pelaksanaan TKA tetap perlu dilanjutkan mengingat banyak siswa yang sudah siap dan memilih untuk ikut serta.
“Itu enggak make sense (tidak masuk akal). Kita mengapresiasi yang melakukan gerakan petisi itu, tapi itu tidak make sense karena suka rela. Kalau orang sudah suka rela kan berarti tidak dipaksa,” ungkap Mu’ti dikutip dari Kompas , Ahad (2/11).
(Kompas)















