Media Utama Terpercaya

1 November 2025, 11:26
Search

Beredar Label “Pork Savor” Ajinomoto, LPPOM MUI Buka Suara!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
produk Ajinomoto yang beredar
LPPOM MUI menegaskan produk Ajinomoto yang beredar di Indonesia telah bersertifiksi halal. [Foto; mui.or.id]

Jakarta, mu4.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Makanan (LPPOM) merespon terkait beredarnya tayangan video di akun media sosial @kuliner1menit_ yang memperlihatkan penggunaan bumbu berlabel “Pork Savor” dari merek Ajinomoto.

LPPOM menegaskan bahwa produk Ajinomoto yang beredar di Indonesia telah memiliki sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca juga: BPJPH: Mulai 2026, Produk Tanpa Sertifikat Halal Akan Dianggap Ilegal

“LPH LPPOM menegaskan bahwa seluruh produk bumbu yang diproduksi dan diedarkan secara resmi oleh PT Ajinomoto Indonesia telah memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH setelah melalui audit sistem jaminan produk halal oleh LPH LPPOM,” dikutip pada laman halalmui.org, Jum’at (31/10).

LPPOM MUI pun menegaskan, produk yang dengan label “Pork Savor” yang muncul  tersebut bukan produk yang diproduksi dan diedarkan oleh PT Ajinomoto Indonesia. Produk tersebut berasal dari luar negeri.

Baca juga: Semua UMKM Wajib Bersertifikat Halal Mulai Tahun Depan!

Perbedaan varian produk Ajinomoto di sejumlah negara adalah hal yang wajar, karena setiap negara memiliki regulasi dan bahan baku yang berbeda. Masyarakat diharapkan tidak menyamakan produk impor dengan produk resmi yang beredar di Indonesia, meskipun dengan merek yang sama.

Sebagai bentuk transparansi publik, LPPOM MUI meminta masyarakat untuk mengecek daftar produk bersertifikat halal dari PT Ajinomoto Indonesia maupun produk lainnya melalui fitur “Cari Produk Halal” di laman resmi halalmui.org atau di website BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia yaitu https://bpjph.halal.go.id/.

(muidigital, halalmui)

[post-views]
Selaras