IKN, mu4.co.id – Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menanggapi maraknya isu praktik prostitusi di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tengah beredar di kalangan masyarakat.
Ia mengingatkan pentingnya menjaga moralitas di kawasan yang dipersiapkan sebagai pusat pemerintahan baru agar tidak menjelma menjadi kota yang dipenuhi penyimpangan moral, atau yang ia sebut sebagai “ibu kota neraka.”
“Jangan sampai ada PSK di IKN. Saya khawatir tidak lagi menjadi ibu kota negara, tapi ibu kota neraka di sana,” ucap Kiai Cholil, dikutip dari Trias Politica, Ahad (13/7).
Baca Juga: Ratusan CPNS Mulai Tempati IKN, Pembangunan IKN Tahap I Rampung 100%
Cholil mendorong pihak terkait memverifikasi kabar tersebut dan menekankan pentingnya pencegahan agar IKN tidak menjadi tempat aktivitas yang merusak moral, norma agama, dan nilai Pancasila.
Ia juga mendesak pemerintah bertindak tegas terhadap praktik prostitusi digital yang marak melalui aplikasi chat. Ia mengingatkan bahwa prostitusi kini telah masuk ke ruang digital dan perlu diantisipasi sejak awal karena sulit dikendalikan.
“Pemerintah punya ketegasan untuk menghalau sebisa mungkin aplikasi, grup, (yang) mengarah pada prostitusi sedini mungkin agar tidak merajalela,” ujarnya.
Baca Juga: Sejumlah Lembaga Internasional Berikan Dana Untuk Proyek IKN Mencapai Rp16,5T!
Cholil mengajak masyarakat menjaga nilai moral sebagai bangsa yang menjunjung Ketuhanan, termasuk mencegah praktik prostitusi yang merusak generasi. Ia juga mendorong pemerintah tak hanya mengantisipasi, tetapi menindak tegas para pelanggar.
“Kita berkewajiban menyerukan secara lisan. Kemudian yang punya wewenang adalah pemerintah yang bisa bertindak mengantisipasi dan menghukum bagi orang yang melakukan pelanggaran itu,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar kabar maraknya praktik prostitusi di kawasan IKN, tepatnya di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Informasi ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satpol PP terkait prostitusi daring di Kecamatan Sepaku. Otorita IKN menyatakan bahwa aktivitas di kawasan tersebut diperketat, salah satunya dengan memperketat aturan penginapan.
(Trias Politica, Detik News)