Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah Arab Saudi menetapkan aturan baru untuk pelaksanaan haji 2025 bagi jemaah domestik dan internasional.
Menurut Kementerian Haji dan Umrah, pendaftaran yang dibuka bulan ini akan diprioritaskan bagi calon jemaah yang belum pernah berhaji, kecuali bagi pendamping yang memenuhi syarat.
Kementerian juga mensyaratkan izin tinggal atau kartu nasional jemaah tetap aktif hingga 10 Dzulhijjah. Pendaftaran harus menggunakan data yang akurat, dan permohonan dapat ditolak jika terdapat kesalahan informasi.
Baca Juga: Perhatikan! Jemaah Haji 2025 Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif
Beberapa ketentuan kesehatan juga wajib dipenuhi jemaah. Jemaah haji harus sehat, bebas dari penyakit akut, menular, atau kronis, serta telah menerima vaksinasi meningitis dan influenza.
Pemohon yang memenuhi syarat, wajib reservasi dan mengikuti instruksi dengan risiko pembatalan jika terjadi kesalahan data.
Izin haji harus dicetak melalui portal Nusuk dengan kode QR yang jelas dan tidak boleh dipindahtangankan. Biaya yang disetor tidak dapat dikembalikan setelah ibadah dimulai, menegaskan kepatuhan terhadap pedoman kesehatan, jadwal pergerakan, dan akomodasi.
Selain aturan diatas, Arab Saudi juga melarang anak-anak mengikuti haji 2025 untuk memastikan keselamatan mereka. Kementerian Haji dan Umrah menyatakan kebijakan ini bertujuan melindungi mereka dari risiko kepadatan tahunan.
“Langkah ni diambil untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak dan untuk menghindari paparan bahaya apa pun selama haji” bunyi pernyataan kementerian, dikutip dari detik hikmah, Sabtu (15/2).
(detik hikmah)