Singapura, mu4.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan sebanyak 3.912 Warga Negara Indonesia (WNI) pindah kewarganegaraan ke Singapura pada 2019–2022, dengan perkiraan 1.000 orang per tahun, termasuk mahasiswa Singapura di Indonesia.
Berapa Dana yang Harus Dikeluarkan Untuk Menjadi Warga Negara Singapura Maupun WNI?
Untuk memperoleh kewarganegaraan Singapura, terdapat beberapa prosedur yang harus dijalani, termasuk pengajuan permohonan dan pembayaran biaya tertentu.
Baca Juga: Peringatan Darurat Kembali Bergema dengan Garuda Merah. Soal Apa?
Menurut Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, biaya pengajuan bervariasi berdasarkan kategori pemohon. Bagi orang dewasa yang telah memiliki status Permanent Resident (PR), biaya yang harus dibayar adalah S $100 atau sekitar Rp1.130.000.
Biaya pengajuan tidak dapat dikembalikan, meskipun permohonan ditolak. Jika disetujui, pemohon harus membayar tambahan S $70 atau sekitar Rp853.232 untuk sertifikat kewarganegaraan.
Dilansir dari CNBC pada Senin (17/2), anak yang lahir di luar negeri dari orang tua berkewarganegaraan Singapura dikenakan biaya S G$18 atau sekitar Rp203.400 untuk pengajuan, dengan tambahan S $10 jika disetujui.
Baca Juga: Peringatan Darurat Kembali Muncul, Kali Ini Dengan Istilah PENTOL. Berikut Detailnya!
Sementara itu, biaya naturalisasi menjadi WNI lebih tinggi. Menurut Kemenkumham RI, biaya permohonan naturalisasi bagi WNA adalah Rp50 juta, sedangkan bagi yang menikah dengan WNI sebesar Rp15 juta.
Kemudian, bagi WNA yang berjasa atau demi kepentingan negara perlu biaya sekitar Rp2,5 juta, dan bagi anak yang belum memperoleh kewarganegaraan memerlukan biaya sebesar Rp5 juta.
(CNBC)