Media Berkemajuan

24 November 2024, 12:33

Benarkah Bank Muamalat Bakal Diakusisi BTN?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Bank Muamalat bakal diakusisi BTN. [Foto: jobscdc.com]

Jakarta, mu4.co.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) rencananya bakal mengakuisisi PT Bank Muamalat Tbk.

Dilansir dari Bisnis.com, BBTN dikabarkan ingin menggabungkan Bank Muamalat dengan unit usaha syariah milik perseroan yakni BTN Syariah. Bank BTN kini sedang mengkaji sejumlah opsi terkait aksi korporasi tersebut.

“Saat ini, kami [BBTN] sedang mengkaji opsi apakah kami akan masuk sendiri atau bersama investor lainnya,” ujar salah seorang sumber Bisnis di Bank BTN, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Otomatis Tercatat di SPT, Kini Pajak Pantau Tabungan Bank

Sementara itu, Direktur Consumer and Commercial Lending di PT Bank Tabungan Negara Hirwandi Gafar mengaku pihaknya belum mengetahui rencana itu. Ia juga menjelaskan pihaknya saat ini belum dapat memberikan konfirmasi lanjutan.

Rencana BBTN mengambil alih Bank Muamalat memang cukup terbuka. Hal ini seiring dengan langkah Muamalat untuk menggelar initial public offering (IPO) pada akhir 2023.

Bank Muamalat saat ini sudah berstatus perusahaan terbuka, akan tetapi perusahaan belum melakukan pencatatan di pasar modal. Seiring dengan rencana listing tersebut, porsi kepemilikan saham Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di tubuh Bank Muamalat akan terdilusi. Kendati demikian, BPKH telah membuka pintu bagi investor baru yang berencana masuk.

Baca juga: Redenominasi Rupiah, Bank Indonesia: Menunggu Waktu yang Tepat

BPKH sudah dari jauh-jauh hari ingin mengurangi porsi kepemilikan sahamnya di Bank Muamalat. Saat ini, tercatat BPKH menggenggam 82,65% saham Muamalat. BPKH menjadi pemegang saham Muamalat setelah menerima hibah dari Islamic Development Bank (IDB), Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited pada November 2021.

Hibah saham tersebut mencapai 7,9 miliar saham atau setara dengan 77,42%. Pengalihan ini dilakukan dalam rangka memiliki, mengoperasikan, dan mengembangkan usaha BPKH di bidang perbankan syariah, serta menjadikannya sebagai pemegang saham pengendali Muamalat.

Sumber: Bisnis.com

[post-views]
Selaras