Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga Desember 2026. Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) untuk Tahun Anggaran 2026.
“Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip dari CNBC, Kamis (8/1).
Aturan ini menetapkan PPN 100% ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah tapak atau apartemen siap huni dengan harga jual hingga Rp2 miliar, serta berlaku bagi hunian dengan harga maksimal Rp5 miliar. Insentif tersebut berlaku sepanjang Januari–Desember 2026.
Baca Juga: Tax Holiday Diperpanjang hingga 2026, Pemerintah Sesuaikan dengan Pajak Minimum Global
“Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah,” tulis Pasal 8 ayat (1).
Pemerintah menegaskan insentif ini hanya dapat digunakan satu kali untuk satu unit rumah oleh setiap individu, baik WNI maupun WNA yang memenuhi syarat kepemilikan properti di Indonesia.
Fasilitas tersebut tidak berlaku apabila pembayaran uang muka atau cicilan pertama dilakukan sebelum 1 Januari 2026, penyerahan unit di luar periode 2026, atau pengembang tidak memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.
“Atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud, dikenai PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan,” terang Pasal 9 ayat (2).
(CNBC)













