Media Berkemajuan

21 November 2024, 21:00

Beli Kendaraan Bekas? Ini Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi berkas-berkas perpanjang STNK. [Foto: bermobil.com]

Jakarta, mu4.co.id – Saat membeli kendaraan bekas, tentunya nama pada STNK merupakan nama pemilik kendaraan sebelumnya. Jika tidak memiliki KTP pemilik lama, proses perpanjangan STNK bisa sedikit rumit.

Namun, ada beberapa cara untuk menyelesaikannya, termasuk dengan mengajukan surat kuasa atau menggunakan dokumen lain yang mengonfirmasi kepemilikan kendaraan.

Cara Memperpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Masih memungkinkan untuk melakukan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama. Samsat Nasional menyarankan beberapa opsi, termasuk proses balik nama sebagai salah satu solusinya.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan tidak perlu lagi mengandalkan KTP pemilik lama. Melalui proses balik nama, nama pemilik pada STNK dan BPKB kendaraan bekas akan diubah.

Baca Juga: Perpanjang STNK Harus Punya Surat Lulus Uji Emisi

Mengutip dari detik oto pada Rabu (23/4), dalam melakukan proses balik nama, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan. Berikut merupakan syarat balik nama, yaitu:

  • STNK asli dan fotokopi
  • ⁠KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan baru
  • ⁠BPKB asli dan fotokopi
  • Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani penjual. Bukti ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian

Cara melakukan balik nama di Samsat dan Polda

Proses balik nama di SAMSAT melibatkan prosedur cek fisik kendaraan. Petugas SAMSAT melakukan tes untuk mendapatkan nomor rangka dan mesin kendaraan. Hasil tes kemudian digabungkan dengan berkas yang dibawa ke loket cek fisik kendaraan. Adapun langkah selanjutnya, yaitu:

  1. Mengajukan Proses Balik Nama
  • Tunggu petugas loket melakukan verifikasi dokumen
  • Di loket, bayar biaya administrasi
  • Setelah verifikasi, fotokopi hasil cek fisik untuk proses selanjutnya
  • Datangi loket pendaftaran balik nama
  • Serahkan semua berkas kepada petugas, mulai dari fotokopi KTP, BPKB, STNK, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan
  • Petugas akan memberi tanda terima jika pengajuan STNK sedang diproses.
  • Setelah selesai, semua berkas, kecuali STNK asli dan fotokopi akan dikembalikan.

2. Ganti Data di BPKB
Selanjutnya yaitu mengganti nama di BPKB. Proses ini membutuhkan waktu selama beberapa hari dan dilakukan di polda setempat. Jika ingin mengambil STNK, datangi loket balik nama, kemudian beri tanda terima yang sebelumnya diberikan beserta KTP asli, BPKB asli, kuitansi pembelian dan hasil tes fisik kendaraan.

Baca Juga: Perpanjang SIM Sekarang Bisa Dilakukan di MPP Plaza Mitra!

3. Membuat BPKB Sesuai dengan Identitas KTP Baru

Proses terakhir adalah mengurus BPKB dengan identitas baru. Untuk hal ini, kamu perlu mendatangi Polda setempat.

Jangan lupa untuk membawa sejumlah persyaratan yang telah disebutkan. Lakukan langkah berikut ini:

  • Kunjungi loket balik nama BPKB
  • Ambil nomor antrean dan formulir Bea Balik Nama BPKB dari petugas
  • Isi formulir dengan teliti. Jangan sampai ada yang terlewat
  • Petugas akan memberi tanda pembayaran
  • Lakukan pembayaran di bank
  • Fotokopi bukti pembayaran dan tempelkan di formulir pendaftaran
  • Serahkan ke petugas loket balik nama BPKB beserta berkas lainnya
  • Petugas akan memberi tanda terima yang di dalamnya terdapat tanggal pengambilan BPKB baru
  • Untuk mengambil BPKB baru, datang lagi ke Polda, ambil nomor antrian, dan serahkan tanda terima bukti pembayaran dan fotokopi KTP ke petugas loket.

Demikianlah beberapa langkah untuk memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Semoga Anda dapat menyelesaikan proses perpanjangan STNK ini dengan lancar ya!

Sumber: detik oto

[post-views]
Selaras