Jakarta, mu4.co.id – Kejaksaan Agung RI memamerkan tumpukan uang pecahan Rp100.000 dengan total uang Rp11.420.104.815.858 di Kompleks Kejaksaan Agung pada Jum’at (10/4).
Uang tersebut diserahkan ke negara melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Tumpukan uang disusun rapi dalam balok-balok besar hingga membentuk dinding panjang menyerupai tembok bata merah di area belakang.
Tumpukan uang yang dipamerkan mencapai tinggi lebih dari orang dewasa atau sekitar tiga meter, meski tidak seluruh uang ditampilkan karena keterbatasan tempat.
Belum dipastikan apakah uang yang dipamerkan kali ini senilai Rp11,4 triliun.
Baca Juga: Sitaan Uang Korupsi Minyak Sawit Mentah Rp11,8 T Dipamerkan ke Publik!
Dilansir dari Kompas pada Ahad (12/4), adapun jumlah dari Rp11,4 triliun tersebut terdiri atas:
- Denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp7.230.036.440.742,
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI sebesar Rp1.967.867.845.912,
- Setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp967.779.018.290,
- Setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara per 28 Februari 2026 sebesar Rp108.574.203.443,
- Serta PNBP dari denda lingkungan hidup sebesar Rp1.145.847.307.471.
(Kompas)






![Ruang Terbuka Hijau [RTH] modern di kawasan bekas kantor Disnakertrans Palangka Raya](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_211712-300x175.jpg)








