Jakarta, mu4.co.id – Beberapa biro travel haji yang tergabung dalam Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) telah mengembalikan dana terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 ke KPK.
Namun, jumlah dana yang dikembalikan ke KPK tersebut belum diungkap. KPK menegaskan uang itu telah disita penyidik sebagai barang bukti kasus kuota haji.
“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para Biro Travel ataupun PIHK secara khusus, di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi HIMPUH,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Kompas, Sabtu (4/10).
Budi menyebut pengembalian dana oleh sejumlah biro perjalanan haji sebagai wujud sikap kooperatif, dan berharap langkah serupa diikuti biro lain yang terlibat dalam kasus kuota haji.
“Sehingga proses penegakan hukum terkait dengan perkara kuota haji ini bisa berjalan dengan efektif dan KPK bisa segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi.
Sementara itu, KPK akan menyelidiki praktik jual beli kuota haji, baik yang melibatkan calon jemaah maupun antar biro perjalanan haji.
(Kompas)





![Penampakan Ibu Kota Negara [IKN] Nusantara](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2025/11/maxresdefault-300x169.jpg)








