Jakarta, mu4.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai menyatakan terus memantau aktivitas jasa titip (jastip) barang impor dari luar negeri, dan bahkan akan memperketat profiling (informasi pribadi) terhadap para pelaku jastip.
Jastip sendiri merupakan jenis bisnis yang dilakukan seseorang yang bertindak sebagai perantara untuk membeli produk dan nantinya akan diserahkan kepada konsumen yang dilakukan di dalam maupun luar negeri.
Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Direktorat Jenderal Bea Cukai Muhammad Aflah Farobi mengatakan, “Jastip juga menjadi atensi kami. Jastip ini kan dibawa oleh penumpang, maka kita akan perkuat profiling penumpang yang hilir mudik melalui bandara,” Rabu (27/09/2023).
Pada tahun 2021 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan baru terkait dengan impor, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142 tahun 2021.
Kali ini untuk pakaian yang dikenakan pungutan tambahan. Pengenaan tarif tambahan ini melalui Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
Aturan ini juga berlaku untuk barang bawaan tangan atau oleh-oleh yang dibawa masyarakat dari luar negeri. Tak terkecuali untuk semua masyarakat yang membuka usaha jastip.
Sumber: cnbcindonesia.com