Sabang, mu4.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menanggapi temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terkait 250 ton beras impor ilegal di Sabang, Aceh, yang diduga berasal dari Thailand dan Vietnam.
Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa DJBC tidak pernah memberikan izin impor beras, sehingga ketika keberadaan beras ilegal itu diketahui, petugas langsung melakukan penyegelan.
“Impor beras ilegal yang pasti kita nggak mengizinkan. Makanya ketika barang itu masuk, langsung disegel,” ujar Djaka Budhi dikutip dari detik finance, Rabu (26/11).
Djaka menjelaskan bahwa izin impor beras tersebut ternyata dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang. Ia menegaskan, peran DJBC adalah memastikan barang itu tidak beredar ke masyarakat, sehingga tindakan penyegelan langsung dilakukan.
Baca Juga: Mentan Cabut Izin 190 Distributor Nakal yang Tolak Turunkan Harga Pupuk Subsidi!
“Kalau beras itu kan dari BPKS Sabang-nya itu mengizinkan. Kita menjaga di ujungnya jangan sampai itu merembes ke masyarakat. Ketika dari pusat tidak mengizinkan, ya kita segel sekarang. Kemarin itu disegel sama polisi,” jelasnya.
Sebelumnya, Mentan mengungkap adanya 250 ton beras impor ilegal di Sabang yang masuk tanpa persetujuan pemerintah pusat.
Amran menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, ia segera berkoordinasi dengan Kapolda, Kabareskrim, dan Pangdam untuk memastikan beras tersebut tidak keluar dari lokasi penyegelan.
Seperti yang diketahui, Indonesia saat ini tidak melakukan impor beras sejak awal 2025 sesuai kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
(Detik finance)












