Media Berkemajuan

17 Januari 2025, 08:49
Search

Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ponsel Bekas Oleh Seorang Penumpang Menuju Jakarta

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Penyeludupan ponsel
Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyeludupan Ratusan Ponsel Bekas [Foto: Antara]

Batam, mu4.co.id – Kantor Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 100 telepon seluler (ponsel) bekas yang dibawa oleh seorang penumpang maskapai penerbangan dari Bandara Hang Nadim Batam menuju Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah menyebut pihaknya mengidentifikasi salah satu penumpang yang mencurigakan membawa koper kosong dengan tas ransel yang kemudian dibawa menuju toko souvenir tanpa nama di ruang tunggu A8.

Kini penumpang yang berinisial YT tersebut sudah dalam proses penyidikan. Petugas pun memeriksa penumpang yang membawa koper tersebut dan ditemukan ratusan ponsel. “Atas hasil pemeriksaan tersebut dilakukan penindakan berupa pencegahan dan penyegelan atas koper yang dibawa,” kata Zaky dilansir dari voi.id, Senin (13/12/2025).

Baca juga: 72.000 Kontainer Tekstil Ilegal China Masuk RI, Wakil Ketua DPR Minta Bea Cukai Jangan Hanya Tegas Pada Masyarakat Sendiri!

Akibat perbuatannya, tersangka pun terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Ancamannya pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5 miliar.

Zaky pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan terkait barang bawaan penumpang. Pihaknya menyebut akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh calon penumpang.

“Bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan/indikasi terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan, silahkan menyampaikan informasi tersebut kepada kami agar dapat ditindaklanjuti kebenaran informasi tersebut,” pesannya.

[post-views]
Selaras