Media Utama Terpercaya

11 Februari 2026, 00:06
Search

BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1447 H dengan Nominal Baru. Berapa?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah. [Foto: mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan zakat fitrah Ramadan 1447 H/2026 M sebesar Rp50.000 per orang, setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium, dengan mempertimbangkan pergerakan harga beras di berbagai wilayah. 

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ungkap Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., dikutip dari laman BAZNAS Minahasa, Sabtu (7/2).

Ia menjelaskan, besaran tersebut berlaku bagi masyarakat yang menyalurkan zakat melalui jaringan resmi BAZNAS dan diharapkan menjadi acuan nasional pengelolaan zakat fitrah Ramadan mendatang. 

Baca Juga: Zakat Fitri Diganti Dengan Uang, Apakah Sah?

BAZNAS provinsi/kabupaten/kota serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menjadikannya pedoman, dengan tetap diberikan ruang penyesuaian sesuai kondisi daerah.

“Apabila terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan,” ujar Kiai Noor.

Zakat fitrah sendiri dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri, dan disalurkan kepada mustahik sebelum khatib naik mimbar. 

Baca Juga: Kemenkeu Terbitkan PMK Baru Atur Ulang Ketentuan PPh atas Sumbangan dan Zakat, Bagaimana Ketentuannya?

BAZNAS berharap penetapan ini membuat pengelolaan zakat fitrah dan fidyah Ramadan 2026 lebih tertib, akuntabel, dan berdampak langsung bagi penerima manfaat.

“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” ucapnya.

Dengan diberlakukannya ketentuan baru ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dinyatakan dicabut dan tidak lagi berlaku.

(BAZNAS Minahasa)

[post-views]
Selaras