Banjarmasin, mu4.co.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau senilai Rp91.681.728 per tahun, berdasarkan hasil musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa, Jumat (20/02/2026).
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua dan Pimpinan BAZNAS RI, para pakar syariah, dan perwakilan BAZNAS serta Dewan Pengawas Syariah dari sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ), hingga, BAZNAS provinsi serta kabupaten/kota dari seluruh Indonesia turut berpartisipasi secara daring.
Adapun Nilai nisab tahun ini mengalami kenaikan sebesar 7 % dibandingkan tahun 2025, selaras dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 %. Penetapan nisab tersebut mengacu pada harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas, sehingga menghasilkan angka Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan. Harga diperoleh dari harga rata-rata emas selama tahun 2025. Angka tersebut menjadi standar batas minimal penghasilan bagi seorang muslim untuk dikenai kewajiban zakat sebesar 2,5 %.
Baca juga: Kemenag Kota Banjarmasin Resmi Tetapkan Nilai Zakat Fitri dan Fidyah 1447 H
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., menegaskan bahwa penetapan emas 14 karat tersebut masih selaras dengan regulasi yang berlaku saat ini dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.
Dalam aturan tersebut tidak diatur secara spesifik mengenai jenis karat emas, sehingga pada tataran implementasi BAZNAS diberikan kewenangan untuk menetapkan standar jenis karat atas 85 gram emas dengan tetap mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat,
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., menambahkan bahwa penetapan nisab tidak boleh ditunda karena menyangkut kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat nasional.
“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah BAZNAS. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” ujarnya, dilansir dari laman baznas.go.id, Selasa (24/02/2026).
Penetapan kebijakan itupun dinilai mampu menjaga keseimbangan antara aspek keadilan bagi muzaki dan perlindungan terhadap mustahik. “Sehingga pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur Aman Syar’i, Aman Regulasi serta memperhatikan kepentingan Muzaki dan mustahik,” ujar Kiai Noor.
Keputusan musyawarah tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS no.15 tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2026.








![Chairul Tanjung saat mengisi pidato di Pengkajian Ramadan 1447 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada Jum’at [27/2]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG_6775-300x200.jpeg)




![Ilustrasi. [Foto: AI, mu4.co.id]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260228-WA0002-300x200.jpg)

