Edisi Khusus 27 Ramadan 1446 H
Banjarmasin, mu4.co.id – Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap orang muslim besar atau kecil, laki-laki maupun wanita, untuk mensucikan diri.
Lantas bagaimana cara menunaikan, serta mendistribusikannya?
Dilansir dari lazismujatim.org, waktu pembayaran atau penarikan zakat Fitri mulai dikeluarkan pada bulan Ramaḍān dan selambat-lambatnya sebelum salat Idul Fitri tanggal satu Syawwāl. Apabila zakat fitri dikeluarkan sesudah salat ‘Īd, maka pembayaran itu tidak dipandang sebagai zakat fitri, melainkan hanya sebagai sedekah biasa, dan orang yang melakukan demikian belum menunaikan kewajiban zakat fitrinya dan dipandang sebagai orang yang berdosa.
Adapun konsekuensi penegasan bahwa zakat fitri wajib dikeluarkan pada saat terbenam matahari hari terakhir Ramaḍān adalah bahwa orang muslim yang meninggal sebelum saat tersebut tidak wajib membayar zakat fitri karena ketika ia meninggal zakat fitri belum jatuh tempo. Begitu juga anak yang lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib dibayarkan zakat Fitri karena ia lahir setelah zakat fitri jatuh tempo.
Sebaliknya orang yang meninggal sesudah terbenamnya matahari akhir Ramaḍān dan orang masuk Islam atau anak yang lahir sebelum terbenamnya matahari hari terakhir Ramaḍān wajib dikeluarkan zakat fitrinya.
Baca juga: Zakat Fitri Diganti Dengan Uang, Apakah Sah?
Sementara itu, tentang pembayaran zakat fitri boleh dimajukan sebelum terbenamnya matahari akhir Ramaḍān. Pemberian waktu yang lebih panjang dalam pembayaran zakat fitri sebelum waktu akhir Ramaḍān akan lebih memudahkan bagi masyarakat. Terutama jika pengumpulan zakat fitri dilakukan oleh sebuah panitia yang mencakup wilayah pengumpulan yang luas sehingga pengumpulannya dan pendistribusiannya memerlukan waktu yang lama.
Dalam syari’at Islam, Allah tidak menghendaki hamba-hamba-Nya terjebak dalam suatu kesulitan yang di luar batas kemampuannya. Allah SWT berfirman: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 185).
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (Q.S. al-Baqarah [2]: 286).
Atas dasar dalil-dalil tersebut, jika tertundanya pembagian zakat fitri kepada fakir miskin sampai dengan dilaksanakan shalat Idul Fitri disebabkan oleh kesulitan yang tidak mampu ditanggulangi panitia maka zakat fitri yang dikeluarkan oleh orang yang wajib mengeluarkan zakat fitri dan diserahkan kepada panitia sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan maka zakat tersebut sah.
Meskipun demikian, dapat disampaikan himbauan agar para wajib zakat fitri untuk bisa menyegerakan mengeluarkan zakat fitri atau tidak terlalu dekat dengan hari raya Idul Fitri, sehingga memberi waktu yang cukup kepada panitia untuk menyampaikan harta zakat fitri tersebut sebelum shalat Idul Fitri.