Media Berkemajuan

23 November 2024, 16:25

Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online? Ini Caranya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Aplikasi Samsat Digital Nasional. [Foto: tangkapan layar]

Banjarmasin, mu4.co.id – Pajak STNK atas nama orang lain kini dapat dibayar secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional. Melalui aplikasi tersebut, pembayaran pajak STNK dapat dilakukan dimanapun.

Hebatnya lagi, pembayaran pajak STNK tahunan itu tak hanya bisa dilakukan untuk kendaraan sendiri, tetapi atas nama orang lain pun bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Beli Kendaraan Bekas? Ini Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama!

Dilansir dari detik oto pada Rabu (14/8), berikut merupakan cara membayar pajak tahunan STNK secara online atas nama orang lain:

  1. Registrasi Pengguna
  • Unduh aplikasi Samsat Digital Nasional di Play Store atau App Store
  • Pilih registrasi Pengguna
  • Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat emali, nomor handphone, kata sandi
  • Memasukkan foto e-KTP
  • Verifikasi biometric wajah dengan swafoto (selfie)
  • Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS ke handphone kamu
  • Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan cara mengklik link yang dikirim ke email terdaftar

2. Tambah Data Kendaraan
Kamu bisa memasukkan data-data kendaraan lengkap dengan nomor rangka dan lainnya.

  • Mendaftarkan kendaraan milik orang lain, berikut langkah-langkahnya:
  1. Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
  3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
  4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
  5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP
  6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’
  7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

Baca Juga: Asuransi Kendaraan Diusulkan Digabung ke Pajak STNK, Begini Penjelasannya!

Jika sudah berhasil mendaftar, kamu bisa mengikuti langkah-langkah selanjutnya melakukan pembayaran. Jangan lupa juga masukkan alamat pengiriman bila ingin STNK itu dikirim ke rumah. Kamu juga bisa mengambilnya langsung di kantor Samsat yang dipilih.

Kalau semua proses sudah rampung, kamu tak perlu lagi melakukan pengesahan. Saat bayar pajak tahunan online itu, kamu akan mendapat QR Code yang terdapat pada e-Pengesahan di aplikasi. Dengan begitu kamu tak perlu lagi melakukan pengesahan ke kantor Samsat.

(detik oto)

[post-views]
Selaras