Jakarta, mu4.co.id – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Basuki Hadimuljono menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) baru, yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (05/11/2024).
Pelantikan itupun berdasarkan keputusan presiden (Keppres) Nomor 151 P tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Otorita IKN. “Mengangkat Mohammad Basuki Hadimuljono sebagai kepala Otorita IKN. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2024, Presiden RI Prabowo Subianto,” bunyi keppres yang dibacakan.
Untuk diketahui, Basuki Hadimuljono sebelumnya merupakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di era pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode 2014–2024. Selain itu, ia juga ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN sejak Juni 2024, menggantikan Bambang Susantono yang mundur dari jabatan tersebut pada Juni 2024.
Baca juga: Pemerintah Umumkan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Undurkan Diri!
Sebagai informasi, jabatan itupun disebut setingkat menteri, yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang disebutkan bahwa Otorita IKN merupakan lembaga setara kementerian. Sehingga kepala lembaga yang diangkat berdasarkan penunjukan presiden dengan seizin DPR ini juga berkedudukan setara menteri.
“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” tulis Pasal 5 Ayat 4.
(detik.com)