Jakarta, mu4.co.id – Pimpinan DPR menemui Presiden Prabowo Subianto untuk mengusulkan barang mewah yang akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai tahun depan.
Pihaknya menyebut, barang-barang yang masuk ke dalam kategori barang mewah yaitu barang yang telah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
“Yang dimaksud dengan, itu memang selektif, selektif kepada barang yang selama ini sudah kena PPnBM hanya mereka yang dikenakan PPN 12%,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun dalam konferensi pers, Jumat (06/12/2024).
Lantas, apa saja barang yang selama ini dikenakan PPnBM dan diusulkan dikenakan PPN 12% tersebut?
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, yang hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen.
Baca juga: Kenaikan PPN Kemungkinan Diundur, Ini Alasannya!
Sementara itu, barang kena pajak yang tergolong mewah yakni barang yang bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Berikut daftar barang yang dikenakan PPnBM dan diusulkan dikenakan PPN 12% diantaranya yaitu:
- Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara.
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya.
- Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
- Kelompok balon udara.
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.
(detik.com)