Jakarta, mu4.co.id – Terdapat sejumlah barang-barang yang dilarang dibawa oleh para Jemaah Haji selama pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci. Lantas barang-barang apa saja yang dimaksud?
Salah satu aspek penting dalam persiapan ibadah haji adalah mengetahui barang-barang yang dilarang untuk dibawa. Nah berikut beberapa barang yang dilarang dibawa ketika menunaikan ibadah haji, diantaranya yaitu:
- Tidak membawa barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata api, senjata tajam dan sejenisnya. Dan jika diperlukan membawa obat dari dokter untuk kepentingan pribadi, maka harus disertakan salinan resep dokter.
- Tidak membawa benda yang mudah meledak dan terbakar, serta dilarang membawa gas, aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100mg.
- Tidak membawa uang tunai dengan jumlah yang banyak. Secara khusus, jemaah haji dilarang membawa uang tunai lebih dari 100 juta rupiah atau setara dengan 25 Ribu Riyal Saudi Arabia.
- Tidak membawa barang-barang yang berkaitan dengan perbuatan syirik atau sihir. Seperti jimat, patung-patung yang berbentuk makhluk hidup, kembang tujuh rupa atau buku primbon.
- Tidak membawa CD atau DVD yang tidak ada kaitannya dengan ibadah haji atau tidak sesuai dengan budaya Arab Saudi, apalagi yang terkait tindakan ke arah pornografi.
- Serta tidak menerima barang titipan apa pun dari orang-orang yang tidak dikenal. Dan jika tidak bisa menolak karena hubungan kekerabatan, ataupun karena alasan lain, pastikan isi titipan disampaikan langsung oleh penitip. Selain itu, laporkan titipan tersebut ke pendamping kloter.
Baca juga: Haedar Nashir Sampaikan 5 Pesan Ini untuk Jemaah Haji Indonesia 2024!
Selain itu, juga terdapat aturan lainnya yang ditetapkan oleh Kementerian Agama, meliputi yaitu:
- Jemaah haji harus membawa tas dan barang yang sesuai dengan kapasitas dan aturan penerbangan.
- Aturan jenis tas yaitu koper, hanya bisa diisi barang perlengkapan dengan berat 32 kilogram. Sementara tas kabin hanya diisi barang yang dibutuhkan selama di pesawat dengan berat 7 kilogram, dan tas selempang diisi barang penting dan secukupnya.
- Tidak menyelipkan air zam-zam ke dalam bagasi atau tas kabin. Hal tersebut dikarenakan sangat membahayakan penerbangan jemaah terkait dengan keseimbangan pesawat. Untuk diketahui, setiap jemaah akan mendapat fasilitas air zam-zam sebanyak 5 liter menjelang kepulangan.
- Terakhir, jemaah haji juga dilarang untuk mengambil foto di lingkungan fasilitas pemerintah terkait pelayanan publik. Contohnya rumah sakit, bandara, fasilitas kemiliteran, dan lain-lain.
Demikian informasi mengenai sejumlah Barang-barang dan aturan yang dilarang bagi jemaah haji selama pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci, semoga bermanfaat.
Sumber: tempo.co, kemenag.go.id