Kalimantan Timur, mu4.co.id – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur, Ismiati, menegaskan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kaltim adalah yang terendah di Indonesia, yaitu hanya 0,8 persen, dan dengan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 8 persen.
“Kalau pajak di Kaltim enggak ada masalah. Tarif pajak kendaraan bermotor kita paling rendah se-Indonesia, yaitu 0,8 persen. Untuk BBNKB hanya 8 persen, padahal dulu 15 persen,” ungkap Ismiati dikutip dari Kompas, Selasa (9/9).
Ismiati menjelaskan, sejak Januari 2025 tarif PKB diturunkan dari 1,75 persen menjadi 0,8 persen setelah pembahasan dengan DPRD Kaltim.
Baca Juga: Gelar Rapat Bersama, Pemprov Kaltim Akan Gratiskan UKT Perguruan Tinggi Se-Kaltim!
Kebijakan ini membuat masyarakat terkejut karena beban pajak jauh lebih ringan. Namun, berimbas pada penerimaan daerah, di mana target Rp1,5 triliun diperkirakan hanya tercapai sekitar Rp800 miliar.
“Tentu ada dampak, tapi sejak awal kita sudah sadar. Kebijakan ini lahir dari kesepakatan bersama DPRD, tujuannya meringankan masyarakat,” ujarnya.
Selain PKB dan BBNKB, Pemprov Kaltim juga menetapkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen, lebih rendah dari batas maksimal 10 persen. Pajak alat berat juga dipangkas menjadi 0,1 persen, sedangkan pajak air permukaan ditetapkan rendah dengan target penerimaan kecil.
“Prinsipnya jangan sampai pajak membebani masyarakat maupun pelaku usaha. Semua kita buat serendah mungkin,” tegas Ismiati.
Ismiati mengungkap Gubernur Kaltim tidak pernah meminta kenaikan pajak, melainkan mendorong pencarian sumber pendapatan asli daerah (PAD) lain di luar pajak.
Dengan latar belakang sebagai pengusaha, Gubernur dinilai fokus pada pengembangan sektor usaha, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir soal isu kenaikan pajak dalam waktu dekat.
“Pak Gubernur belum pernah sekalipun memberi arahan untuk menaikkan pajak. Jadi masyarakat tenang saja. Kaltim memang provinsi dengan tarif pajak kendaraan bermotor terendah di Indonesia,” ucapnya.
(Kompas)














