Media Utama Terpercaya

1 Juni 2025, 07:02
Search

Bantuan Subsidi Upah 2025 Bakal Cair, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
BSU
Ilustrasi BSU. [Foto: pexel]

Banjarmasin, mu4.co.id – Mulai Juni 2025, pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan rendah sebagai upaya menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi. Namun, bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat tertentu.

Nominal BSU 2025 yang akan diberikan yaitu sebesar Rp150.000/bulan yang akan mulai 5 Juni 2025 hingga Juli 2025 (total Rp300.000). Penyaluran ini akan diberikan langsung ke rekening penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bantuan Guru Honorer Bakal Cair, Ini Kriteria Penerima!

Dilansir dari Info Hukum pada Kamis (29/5), berikut adalah persyaratan bagi calon penerima BSU tahun 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pekerja aktif yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
  • Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan UMP/UMK wilayah setempat
  • Bukan PNS, TNI, atau Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Pra-kerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU, Anda dapat melakukan langkah berikut:

  • Melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan: Masukkan NIK dan data diri pada laman yang disediakan.
  • Lewat aplikasi Pospay: Khusus bagi penerima yang mencairkan bantuan di Kantor Pos.
  • Melalui notifikasi dari kelurahan atau instansi tempat bekerja yang bekerja sama dengan BPJS dan Kemenaker.

Sebagai catatan,  penerima BSU tidak perlu mendaftar ulang jika sudah aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat dan pencairan tidak dipotong untuk iuran atau pinjaman, kecuali pajak penghasilan.

(Info Hukum)

[post-views]
Selaras