Media Utama Terpercaya

26 Januari 2026, 15:53
Search

Bantuan dan Sumbangan Bisa Bebas PPh, Ini Ketentuannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Bantuan dan Sumbangan Bisa Bebas PPh
Bantuan dan Sumbangan Bisa Bebas PPh [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Penerimaan bantuan atau sumbangan dapat dikecualikan sebagai objek PPh bagi pihak penerima, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (РМК) 114/2025, selama tidak ada hubungan usaha, kepemilikan, atau pekerjaan dengan pihak donatur.

Bantuan atau sumbangan yang bebas PPh yaitu termasuk sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial seperti zakat, infak, sedekah serta sumbangan keagamaan yang bersifat wajib.

“Penerimaan bantuan atau sumbangan, dikecualikan sebagai objek PPh bagi pihak penerima sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan,” bunyi Pasal 15 ayat (1) PMK 114/2025, dikutip Senin (26/01/2026).

Baca juga: Kemenkeu Terbitkan PMK Baru Atur Ulang Ketentuan PPh atas Sumbangan dan Zakat, Bagaimana Ketentuannya?

Selain itu, PMK 114/2025 juga mengatur daftar penerima bantuan atau sumbangan yang dikecualikan sebagai objek PPh. Terdapat 6 pihak yang yaitu:

  1. Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
  2. Badan keagamaan
  3. Badan pendidikan
  4. Badan sosial termasuk yayasan
  5. Koperasi
  6. Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil

Selanjutnya, PMK 114/2025 juga turut mengatur dua butir ketentuan yang harus dilaksanakan wajib pajak setelah menerima bantuan atau sumbangan yang tidak kena PPh, yaitu Pertama pihak penerima harus membuat bukti penerimaan yang merupakan bukti yang sah.

Lembaga penerima nantinya memberikan dokumen tersebut kepada pemberi bantuan atau sumbangan, dan dokumen tersebut dibutuhkan oleh donatur sebagai bukti yang sah.

Kedua, pihak penerima harus melaporkan penerimaan dan penyaluran sumbangan ke kantor pajak. Laporan ini dapat disampaikan secara online melalui coretax system. Bisa pula disampaikan secara manual baik ke kantor pajak maupun melalui pos atau ekspedisi dan kurir.

(news.ddtc.co.id)

[post-views]
Selaras