Jakarta, mu4.co.id – Bank Indonesia resmi menarik empat pecahan uang Rupiah tertentu dari peredaran. Meski pencabutan diumumkan sejak 1992, masyarakat masih bisa menukarkannya di Kantor Pusat BI hingga 30 April 2025.
Dilansir dari Liputan6 pada Sabtu (5/4), berikut daftar uang Rupiah yang ditarik dan batas waktu penukarannya:
1. Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 1979

• Ditarik sejak: 1 Mei 1992
• Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI
2. Pecahan Rp5.000 Tahun Emisi 1980

• Ditarik sejak: 1 Mei 1992
• Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI
3. Pecahan Rp1.000 Tahun Emisi 1980

• Ditarik sejak: 1 Mei 1992
• Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI
4. Pecahan Rp500 Tahun Emisi 1982

• Ditarik sejak: 1 Mei 1992
• Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI
Baca Juga: Uang Logam Pecahan Rp500 dan Rp1.000 Ditarik Dari Peredaran
Selain itu, masyarakat yang ingin menukarkan uang yang rusak, lusuh, atau cacat dapat melakukannya sesuai ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.
Berikut ketentuan penukaran uang rusak, yaitu:
- Jika fisik uang Rupiah logam masih lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih bisa dikenali, maka akan diganti dengan nilai nominal yang sama.
- Jika ukuran uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.
(Liputan 6, Bank Indonesia)