Media Utama Terpercaya

8 Desember 2025, 01:03
Search

Banjir Sumatra Tidak Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional, Begini Penjelasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Banjir Sumatra Tidak Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional
Banjir Sumatra Tidak Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional [Foto: BBC]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah tidak menetapkan peristiwa banjir dan longsor di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh sebagai ‘Darurat Bencana Nasional’, melainkan disebut ditangani dengan skala nasional.

Diketahui, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 3 Desember 2025, banjir Sumatra merenggut 810 jiwa, 612 orang hilang, dan 2.600 lainnya luka-luka.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno mengatakan bahwa sudah ada instruksi langsung dari Presiden agar bencana ini ditangani secara nasional, dengan mengerahkan seluruh sumber daya maksimal yang dimiliki pemerintah pusat.

“Jadi yang saat ini terjadi adalah seluruh Kementerian/Lembaga diperintahkan Bapak Presiden termasuk TNI – Polri, BNPB, dan semua komponen untuk mengerahkan sumber daya yang ada semaksimal mungkin menangani bencana di Sumatra ini. Jadi ini sekali lagi penanganan full secara nasional,” kata Pratikno, saat konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (03/12/2025).

Baca juga: Akibat Pembukaan Kebun Sawit, Gelondongan Kayu Terbawa Banjir Sumatra. Ini Pernyataan Menteri LH!

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian juga melihat penanganan yang dilakukan saat ini juga sudah berdasarkan skala nasional, dengan pengerahan sumber daya penuh dari pemerintah pusat. Karena itu lah menurutnya status bencana nasional itu tidak terlalu diperlukan.

“Saya mau tanya apa bedannya kalau status itu, perlakukan full sudah nasional semua kekuatan nasional sudah turun. Status itu apa, apa coba ku tanya?” kata Tito, usai konferensi pers.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa sumber daya nasional sudah bekerja keras untuk melakukan penanganan. Menurutnya  dengan status bencana saat ini, sudah cukup dengan upaya penanganan yang dilakukan saat ini.

“Yang paling penting adalah penanganannya. Berkenaan dengan status itu banyak pertimbangan dan sampai hari ini kita merasa pemerintah, merasa bahwa dengan penanganan yang cukup masif semua sumber daya nasional dikerahkan, nah itu pilihan sementara yang diambil,” kata Prasetyo.

Di samping itu, dirinya menyebut terdapat banyak pertimbangan yang tidak bisa disampaikan kepada publik terkait hal tersebut. “Ya banyak pertimbangan padahal yang tidak bisa juga disampaikan ya pertimbangan-pertimbangan tersebut. Yang paling penting adalah bukan masalah statusnya, tapi sekali lagi adalah masalah penanganan kemudian support atau backup dari pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten,” sambungnya.

Sebagai informasi, Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,  bencana nasional adalah bencana dengan skala korban, kerugian, dan dampak sosial-ekonomi yang luas, sehingga penanganannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana).

Penetapan ini dilakukan bila dampak bencana sangat luas dan pemerintah daerah tidak mampu menanganinya sendiri. Meski banyak bencana besar terjadi, status bencana nasional hanya diberikan pada kasus luar biasa seperti tsunami Aceh 2004  dan pandemi Covid-19.
(cnbcindonesia.com)

[post-views]
Selaras