Banjarmasin, mu4.co.id – Setelah sebelumnya Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mengalami turun kasta dari klaster Mandiri menjadi Klaster Madya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui surat bernomor 1548/E5/AL.04/2024 tanggal 19 Desember 2024.
Perubahan klaster Madya tersebut dikarenakan akreditasi ULM turun dua tingkat dari A menjadi Baik.
Untuk mengembalikan akreditasi perguruan tinggi tertua di Kalimantan tersebut, ULM berupaya dengan terus berbenah dan salah satunya melalui pengabdian masyarakat dan penelitian.
Baca juga: ULM Turun Kelas Jadi Klaster Madya, Efek Dari Turunnya Akreditasi!
ULM juga membentuk Tim Percepatan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) yang dipimpin oleh Wakil Rektor ULM Bidang Akademik, Iwan Alfanie dan mengajukan dokumen lebih dari 300 halaman.
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) kemudian melakukan penilaian reakreditasi terhadap ULM. Tim asesmen yang terdiri dari 7 asesor ahli dari berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia mengunjungi ULM dan mengevaluasi aspek akademik, tata kelola, sarana-prasarana, serta pengabdian masyarakat ULM selama tiga hari pada 27 Februari hingga 1 Maret 2025.
Proses akreditasi sendiri mencakup penilaian terhadap 9 kriteria utama, mulai dari visi-misi, tata kelola, hingga luaran penelitian dan pengabdian masyarakat.
Baca juga: Perbaikan Akreditasi ULM Oleh BAN-PT Didepan Mata, Kapan?
Setelah satu bulan lebih, akhirnya BAN-PT mengumumkan reakreditasi terbaru ULM.
Dilansir dari laman resmi SAPTO (Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online) BAN-PT yang ditetapkan pada Selasa (29/4) dinyatakan bahwa hasil reakreditasi ULM meraih peringkat Unggul.
Keputusan reakreditasi ULM tersebut bahkan diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) bernomor 2171/SK/BAN-PT/Ak/PT/IV/2025.
Dengan dikeluarkannya SK tersebut maka akreditasi ULM dinyatakan kembali meraih peringkat tertinggi.
