Jakarta, mu4.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, mulai tahun depan pembelian LPG 3 kg akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi tepat sasaran bagi masyarakat miskin.
“Tahun depan, iya (beli LPG berdasarkan NIK),” ujar Bahlil dikutip dari CNN, Kamis (28/8).
Bahlil menegaskan LPG 3 kg bersubsidi hanya boleh dibeli masyarakat di desil 1–4, yaitu kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Ia mengingatkan agar kalangan menengah dan kaya tidak lagi menggunakan gas melon ini.
Bahlil menyebut kuota LPG 3 kg akan dibatasi agar tidak lagi dinikmati kelas menengah atas, dengan kebijakan berbasis data terintegrasi.
Baca Juga: Aturan Baru! Pemko Banjarbaru Larang Pekerja-Pekerja Ini Beli Gas Melon. Siapa Saja?
“Nanti kita kontrol dari kuotanya dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN,” ucap Bahlil.
Sebelumnya, awal tahun 2025, pemerintah sempat membatasi LPG 3 kg hanya dijual di pangkalan dengan syarat pembeli menunjukkan KTP, serta melarang pengecer menjualnya.
Kebijakan itu memicu polemik hingga menyebabkan kelangkaan dan antrean panjang.
Setelah Presiden Prabowo turun tangan, aturan dilonggarkan sehingga warung atau toko sembako yang terdaftar sebagai subpangkalan kembali boleh menjual.
(CNN)