Edisi Khusus 4 Ramadan 1446 H
Banjarmasin, mu4.co.id – Dalam ajaran Islam, kafarat merupakan bentuk tebusan yang harus dilakukan seseorang sebagai konsekuensi atas pelanggaran tertentu dalam hukum syariat.
Kafarat dapat berupa berbagai tindakan, seperti memberi makan fakir miskin, berpuasa, atau membebaskan budak, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
Dalam Islam, berpuasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, jika seseorang dengan sengaja melakukan hubungan suami istri saat berpuasa, maka ia diwajibkan membayar kafarat sebagai bentuk tebusan atas pelanggaran tersebut.
Lantas apakah kewajiban kafarat ini hanya berlaku bagi suami, ataukah istri juga turut menanggungnya?
Apa yang harus dilakukan jika seseorang yang melakukan hubungan suami istri saat berpuasa tidak mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut, tidak sanggup memberi makan 60 orang miskin, dan juga tidak menerima bantuan dari orang lain?
Baca Juga: Bagaimana Cara Pembayaran Fidyah Untuk Menggantikan Hutang Puasa di Bulan Ramadan?
Terkait hubungan suami istri di bulan Ramadan, kewajiban kafarat hanya dibebankan kepada suami. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi yang membahas permasalahan ini, di mana Rasulullah hanya mewajibkan suami untuk membayar kafarat, sebagaimana Hadits Riwayat Bukhari Muslim:
جاءَ رَجُلٌ إلى النبيِّ ﷺ فَقالَ: هَلَكْتُ. قالَ: وما شَأْنُكَ؟ قالَ: وقَعْتُ على امْرَأَتي في رَمَضانَ، قالَ: تَسْتَطِيعُ تُعْتِقُ رَقَبَةً قالَ: لا. قالَ: فَهلْتَسْتَطِيعُ أنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتابِعَيْنِ قالَ: لا. قالَ: فَهلْ تَسْتَطِيعُ أنْ تُطْعِمَ سِتِّينَ مِسْكِينًا قالَ: لا. قالَ: اجْلِسْ فَجَلَسَ، فَأُتِيَ النبيُّ ﷺ بعَرَقٍفيه تَمْرٌ – والعَرَقُ المِكْتَلُ الضَّخْمُ – قالَ: خُذْ هذا فَتَصَدَّقْ به قالَ: أعَلى أفْقَرَ مِنّا؟ فَضَحِكَ النبيُّ ﷺ حتّى بَدَتْ نَواجِذُهُ، قالَ: أطْعِمْهُ عِيالَكَ
Artinya: Ada suatu kejadian bahwa seorang lelaki datang kepada Rasulullah saw. dia berkata: “Celaka saya ya Rasulullah.” “Kenapa? “kata Rasulullah. Lelaki itu menjawab: “Saya telah bersetubuh dengan isteri saya pada siang hari bulan Ramadan.
Rasulullah berkata: “Sanggupkah engkau memerdekakan hamba?” Lelaki itu menjawab “Tidak.” Rasulullah berkata: Kuatkah engkau berpuasa dua bulan berturut-turut?” Jawab lelaki itu: “Tidak.”
Rasulullah berkata: “Adakah engkau mempunyai makanan untuk makan 60 orang miskin?” Lelaki itu menjawab: “Tidak”
Kemudian lelaki itu duduk, maka diberikan orang kepada Nabi sebuah keranjang besar berisi tamar (kurma). Rasulullah saw berkata: “Sedekahkanlah tamar ini.” Lelaki itu bertanya: “Kepada siapa Ya Rasulullah? Kepada yang lebih miskin dari saya, padahal demi Allah tidak ada penduduk kampung ini yang lebih perlu kepada makanan selain daripada kami seisi rumah.” Lalu Nabi saw tertawa dan berkata: “Pulanglah berikanlah tamar ini kepada ahli rumahmu (keluargamu)” (Riwayat Bukhari Muslim).
Baca Juga: Bagaimana Cara Yang Tepat Membayarkan Hutang Puasa Orang Tua?
Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa Nabi hanya memerintahkan laki-laki untuk membayar kafarat dengan tahapan-tahapan tertentu, tanpa menyebutkan kewajiban bagi perempuan. Oleh karena itu, kewajiban kafarat hanya berlaku bagi suami.
Namun, perlu diketahui bahwa ada pendapat lain yang menyatakan bahwa istri juga wajib membayar kafarat. Pendapat ini didasarkan pada analogi (qiyas), yakni karena hubungan suami istri melibatkan kedua belah pihak, maka perempuan juga memiliki kewajiban yang sama. Pendapat ini dipegang oleh ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.
Sementara itu, jika seorang laki-laki yang melakukan hubungan suami istri dalam keadaan berpuasa itu benar-benar miskin, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi, dan tidak ada pihak yang membantunya untuk membayar kafarat, maka dalam situasi seperti ini, ia dianjurkan untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh (taubat nasuha).
(Fatwa Tarjih)