Media Utama Terpercaya

25 Oktober 2025, 23:50
Search

Awas! Izin Pedagang Bakal Dicabut Jika Jual Beras di Atas HET!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Izin Pedagang Beras Bakal Dicabut
Ilustrasi enjualan beras di warung. [Foto: AI, mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, pemerintah akan mencabut izin pedagang, distributor, atau pengecer yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas harga dan melindungi konsumen. 

Pemerintah juga telah memberi waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan harga sesuai ketentuan, yakni Rp13.500 per kg untuk beras medium, Rp14.900 untuk premium, dan Rp12.500 untuk Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

“Kami sudah sepakat menghimbau distributor, pedagang, pengecer, seluruh saudaraku yang saya cintai, saya banggakan, tolong patuhi regulasi yang ada, yaitu mengikuti HET, Harga Eceran Tertinggi. Kita himbau 2 minggu,” kata Amran, dikutip dari Kompas, Selasa (21/10).

Baca Juga: Bulog Hadapi Ancaman Beras Impor Ratusan Ribu Ton Tak Layak Konsumsi!

Setelah masa imbauan berakhir, pemerintah akan menindak tegas pedagang dan distributor yang tetap menjual beras di atas HET. 

Mentan Andi Amran Sulaiman menyebut, pengawasan akan diperkuat melalui operasi pasar terpadu yang melibatkan Dinas Perdagangan, Perum Bulog, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) di tingkat provinsi untuk memastikan kepatuhan harga dan menjaga stabilitas pasar.

“Jadi ada Dirkrimsus di provinsi, kemudian perdagangan, kemudian bulog. Jadi ini satu kesatuan, ini kolaborasi betul-betul. Ada himbauan, menghimbau kepada pedagang, kemudian ada operasi pasar, terakhir penindakan,” jelasnya.

Baca Juga: Prof. Herry S. Utomo Jadi Profesor Tetap di AS, Ciptakan Beras Tinggi Protein Pertama di Dunia!

Andi Amran juga menegaskan bahwa beras subsidi, termasuk program SPHP, bertujuan menjaga keseimbangan antara produsen dan konsumen. Pemerintah telah menyalurkan subsidi pangan hingga Rp150 triliun, dengan subsidi beras sekitar Rp5.000 per kilogram. 

Amran juga mengingatkan agar pelaku usaha besar tidak ikut bermain di distribusi beras bersubsidi karena sektor pangan menyangkut kepentingan 286 juta rakyat dan jutaan petani. Ia menambahkan, penindakan akan berlaku bagi semua jenis beras, baik subsidi, premium, maupun medium, sesuai ketentuan HET.

(Kompas)

[post-views]
Selaras