Media Utama Terpercaya

27 Oktober 2025, 15:20
Search

Awas! Bikin Stiker WhatsApp Foto Orang Tanpa Izin Bisa Didenda Rp 2 Miliar

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Stiker WA
Bikin Stiker WhatsApp Foto Orang Tanpa Izin Bisa Didenda Rp 2 Miliar [Foto: mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Di era digital ini, siapa pun dapat membuat dan membagikan stiker WhatsApp (WA) buatan sendiri, termasuk dari hasil foto pribadi dengan menggunakan fitur stiker pada WA yang memang menjadi bagian dari ekspresi komunikasi masa kini.

Namun, perlu diketahui ada aturan membuat dan menyebarkan sticker WA foto orang lain yang harus dipatuhi, karena penyalahgunaan dapat menimbulkan masalah serius, termasuk jeratan hukum.

Membuat stiker dari foto orang lain tanpa izin lalu menyebarkannya ke grup, ataupun menggunakan wajah orang lain untuk keperluan lelucon atau sindiran dapat dianggap sebagai pelanggaran privasi karena bisa merugikan nama baik atau identitas orang tersebut. Foto juga merupakan bagian dari informasi pribadi yang dilindungi undang-undang. Dalam beberapa kasus, tindakan ini bahkan dapat dikenai pidana penjara hingga 8 tahun.

Secara hukum, penyalahgunaan foto pribadi untuk dijadikan stiker tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini merujuk pada Pasal 32 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”

Baca juga: Benarkah Layanan Panggilan WhatsApp Cs Akan Dibatasi? Ini Faktanya!

Dalam konteks ini, jika seseorang membuat dan menyebarkan stiker WhatsApp dari foto milik orang lain tanpa izin, maka tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk pengubahan dan penyebaran informasi elektronik secara tidak sah. Dan berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UU ITE mengatur pelanggaran terhadap Pasal 32 dapat dikenai sanksi pidana yang berat: “Pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah)”.

Dengan demikian, menyebarkan sticker WhatsApp yang mengandung foto orang lain tanpa izin dapat berujung pada hukuman penjara atau denda miliaran rupiah. Terlebih, jika terdapat unsur pencemaran nama baik atau pelecehan, kasus ini bisa diproses lebih jauh secara hukum.

Maka dari itu, penting untuk memahami dasar hukum dan etika digital sebelum membuat stiker dari foto orang lain, dan jika ingin menggunakan foto orang lain untuk membuat stiker WhatsApp, pastikan sudah mendapatkan izin secara lisan maupun tertulis dari yang bersangkutan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak privasi dan bagian dari tanggung jawab digital sebagai pengguna teknologi.

(beritasatu.com)

[post-views]
Selaras