Media Berkemajuan

2 Desember 2024, 23:02

Aturan Tilang Terbaru Per 1 Desember 2024, Ini Pelanggaran dan Besaran Denda Tilangnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Aturan tilang terbaru
Ilustrasi tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement [ETLE]. [Foto: Antara]

Jakarta, mu4.co.id – Aturan tilang kendaraan terbaru resmi berlaku per 1 Desember 2024, yaitu STNK langsung diblokir lengkap beserta denda. Dimana kini penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) semakin digencarkan.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan bahwa pemilik kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera pemantau dan mendapat surat konfirmasi yang dikirim melalui PT Pos Indonesia, dan bisa diblokir.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan turunannya, serta mengacu pada Undang-Undang ITE; Informasi transaksi elektronika. Meski demikian, cukup banyak pelanggar yang tidak mendapatkan surat konfirmasi dan akhirnya tidak melakukan klarifikasi.

“Memang dalam mekanisme penegakan hukum dengan sistem ETLE, data pelanggaran yang sudah masuk pada back office (data base) akan dianalisa dan diverifikasi, kemudian pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi, dan untuk segera diklarifikasi,” ucap Budiyanto, tribunnews.com

“Tidak sedikit pemilik kendaraan bermotor yang terkaget-kaget saat akan melakukan pengesahan tidak bisa karena STNK kena blokir akibat terjepret oleh CCTV ETLE,” sambungnya.

Baca juga: Mudah! Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik

Lebih lanjut, Budiyanto mengatakan bagi kendaraannya diblokir karena kena CCTV ETLE bisa koordinasi dengan Posko ETLE Gakkum. Kemudian, pemilik kendaraan akan diberikan tilang dan No Briva untuk melakukan titipan denda ke Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerintah. Bukti pembayaran atau struk titipan denda tilang bisa digunakan sebagai dasar untuk membuka blokir.

Terdapat 10 jenis pelanggaran yang bisa kena e-tilang. Berikut pelanggaran dan besaran denda tilangnya diantaranya yaitu:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, dena Rp 250.000
  • Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000
  • Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000
  • Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000
  • Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000
  • Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
  • Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000
  • Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000
  • Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000
[post-views]
Selaras