Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah RI memberlakukan aturan baru melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang disahkan pada Kamis (4/9/2025) lalu.
Aturan ini merupakan perubahan ketiga terhadap UU No 8 Tahun 2019, yaitu membahas tentang legalnya umrah mandiri, mengatur masa tunggu haji kedua hingga 18 tahun, serta memperkenalkan sistem pembayaran angsuran untuk biaya perjalanan ibadah haji (bipih).
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, kebijakan tersebut disesuaikan dengan regulasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang kini membuka pintu lebar bagi umrah mandiri. ’’Pemerintah Saudi sangat mendukung sehingga Indonesia harus menyesuaikan agar kompatibel,’’ katanya dilansir dari Jawa Post, Senin (27/10).
Baca juga: Sah! Kini Jemaah Bisa Umrah Mandiri Secara Legal dan Dilindungi Undang-undang!
Sementara itu Juru Bicara Kemenag Ichsan Marsha menuturkan ada pula aturan mengenai syarat pemberangkatan haji untuk mengurangi antrean panjang. Pasal 5 ayat (1) menyatakan, calon jemaah haji harus memenuhi syarat kesehatan, melunasi bipih, dan belum pernah menunaikan ibadah haji. Bagi yang sudah pernah berhaji, mereka hanya boleh berangkat kembali setelah menanti 18 tahun sejak menunaikan haji yang terakhir.
’’Kebijakan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi yang belum berhaji dan menekan antrean,’’ ungkap Ichsan.
Aturan baru yang mewajibkan jeda 18 tahun bagi jemaah yang sudah pernah berhaji sebelum bisa berangkat lagi ini memiliki 2 pandangan pendapat.
Dari sisi positif, aturan ini akan memberi kesempatan lebih luas bagi calon jemaah lain yang belum pernah menunaikan ibadah haji dan prioritas bagi yang belum pernah berangkat haji. Sebab antrean haji di Indonesia relatif panjang, bahkan di beberapa daerah bisa mencapai 20–30 tahun.
Baca juga: Catat, Berikut Daftar Masa Tunggu Ibadah Haji di Indonesia, Kalsel Paling Lama!
Selain itu juga mendukung prinsip keadilan dalam ibadah. sehingga aturan ini akan memberi kesempatan bagi yang belum melaksanakan dan mengurangi panjangnya daftar tunggu. Terlebih lagi disyariatkan menunaikan ibadah haji cukup sekali dalam seumur hidup, meski tidak menutup kemungkinan bagi yang mampu.
Namun, sebagian pihak juga menanggapi bahwa jeda waktu 18 tahun ini dianggap terlalu lama. Terlebih lagi bagi yang memiliki umur yang tidak muda lagi dan kondisi fisik yang mulai melemah.
Meski demikian aturan jeda waktu 18 tahun ini memiliki pengecualiaan bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) regular/ petugas, pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).













