Media Berkemajuan

9 Mei 2025, 22:53
Search

Aturan Baru SIM, Berlakukah Untuk Kendaraan Roda Dua?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Aturan Baru SIM, Berlakukah Untuk Kendaraan Roda Dua? [Foto: katadata]

Jakarta, mu4.co.id – Kepolisian Republik Indoneesia menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM). Salah satu syarat terbarunya adalah pemohon harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Aturan ini tertuang dalam Perpolri Nomor 2 Tahun 2023.

Aturan baru itu ternyata nantinya hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau di atasnya seperti truk.

“Kita pakai untuk roda empat. Sementara ini baru roda empat ke atas,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Mau Bikin SIM? Nanti Harus Punya Sertifikat Ini Dulu!

Yusri menerangkan, mayoritas sekolah mengemudi yang ada mengajarkan untuk mengemudi roda empat. Ia menambahkan saat ini pihaknya masih mengkaji aturan untuk diberlakukan pada pemohon SIM roda empat ke atas.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya masih menyusun aturan turunan terkait Perpol tersebut. Kemudian nanti pihaknya akan menyosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat sebelum diberlakukan.

“Aturan sudah ada, karena harus dibuat aturan-aturan di bawahnya lagi, aturan pelaksanaannya seperti apa. Kalau tanya semua kapan diterapkan? belum, kita tunggu saja nanti waktunya. Jadi belum, aturan memang sudah ada dari tahun 2012 juga sudah ada, coba baca sama pasal bunyinya, di Perpol 09, Perpol 05, kami harus karena ini sifatnya bersama-sama dengan stakeholders lainnya ini dan juga ada badan hukum sekolah mengemudi atau tempat pelatihan, instruktur juga harus terakreditasi memiliki ijazah bukan berarti saya bisa mengemudi bikin sekolah mengemudi terus saja jadi instruktur, tidak bisa,” jelasnya.

Peraturan baru ini belum diberitahukan kapan akan diberlakukan.

Sumber: detikNews

[post-views]
Selaras