Media Utama Terpercaya

13 Juli 2025, 21:33
Search

Aturan Baru! Pemko Banjarbaru Larang Pekerja-Pekerja Ini Beli Gas Melon. Siapa Saja?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Gas elpiji
Ilustrasi LPG 3 kg. [Foto: Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus]

Banjarbaru, mu4.co.id – Pemerintah Kota Banjarbaru resmi menerbitkan surat edaran terkait penjualan gas elpiji 3 kg bersubsidi atau gas melon, menyusul kelangkaan dan mahalnya harga di tingkat eceran. 

Bahkan, temuan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Banjarbaru mencatat adanya pengecer yang menjual gas melon hingga Rp50.000 per tabung. 

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Erna Lisa Halaby pada 2 Juli 2025 ini bertujuan memastikan penyaluran gas tepat sasaran dan sesuai peruntukan.

Dalam aturan tersebut, pejabat negara, ASN, TNI, dan Polri dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi. Penjualan hanya diperbolehkan untuk rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro yang terdaftar sesuai NIB dan klasifikasi usaha. 

Baca Juga: Selain Gas Melon dan Gas Pink, Ternyata Ada Gas Biru. Apa Bedanya?

Pangkalan juga dilarang menjual gas melon kepada pelaku usaha seperti hotel, restoran, jasa las, peternakan, pertanian, dan binatu, sesuai edaran Dirjen Migas.

Surat edaran juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg tidak boleh lebih dari Rp25 ribu per tabung. 

Kadisdagperin Banjarbaru, Muariani, menyebut edaran tersebut mengatur HET sekaligus memastikan penyaluran gas subsidi di pangkalan sesuai ketentuan.

“Kita menekankan siapa saja yang berhak untuk mendapatkan dan kita menekankan harga HET maksimal Rp 25 ribu,” ujar Muariani dikutip dari Banjarmasin Post, Ahad (13/7).

Mengenai sanksi bagi pangkalan gas yang melanggar surat edaran, Muariani menjelaskan bahwa kewenangan untuk menindak berada di tangan Pertamina.

(Banjarmasin Post)

[post-views]
Selaras