Banjarmasin, mu4.co.id – Mulai 1 Januari 2023 pemerintah menghentikan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium.
Aturan baru ini tertuang dalam keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/202 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
“Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023,” tulis huruf a keputusan tersebut.
Ron 88 merupakan salah satu jenis BBM yang dijual di SPBU Pertamina atau yang lebih dikenal sebagai premium.
Penghapusan premium mulai 2023 dilakukan karena BBM jenis RON dibawah 90 dianggap tak layak atau kotor. Sehingga, BBM yang dijual kedepannya yakni yang berada di bilangan oktan 90 ke atas.
SPBU swasta yang menjual BBM dengan RON dibawah 90 juga akan dilarang.
Namun, adanya aturan baru ini membuat beberapa pihak kecewa. Sebagai pengguna BBM jenis premium, Ade (38) mengaku ia cukup kecewa dengan adanya aturan ini sehingga ia harus beralih menggunakan BBM jenis lain.
Sumber: cnnindonesia