Media Utama Terpercaya

20 Juni 2025, 23:07
Search

Aturan Baru, Pemerintah Izinkan Jam Kerja ASN Bisa Fleksibel, Hingga WFA

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Jam kerja ASN fleksibel
Pemerintah Izinkan Jam Kerja ASN Bisa Fleksibel, Hingga WFA [Foto: menpan.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan tugas dinas secara fleksibel baik dari segi waktu maupun lokasi, yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2025.

Peraturan tersebut membahas tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah. Aturan ini ditetapkan pada tanggal 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.

Adapun fleksibilitas lokasi dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan, meliputi kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja ASN, di rumah atau tempat tinggal, dan lokasi lain sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah atau yang dikenal dengan Work From Anywhere (WFA).

“Fleksibel secara lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi,” demikian bunyi Pasal (12) Ayat (4).

Baca juga: Jam Kerja PNS 2025 Dikurangi dan Boleh Ngantor Hanya 3 Hari. Ini Alasannya!

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Nanik Murwati mengatakan, penerapan WFA bagi ASN merupakan solusi dari pemerintah untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis, sekaligus untuk menjaga motivasi kinerja para pegawai pemerintah.

“Fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya,” ujar Nanik, Selasa (17/06/2025).

Lebih lanjut, fleksibilitas lokasi kerja tersebut diketahui hanya berlaku paling banyak 2 hari kerja dalam seminggu, dan ketentuan tersebut dikecualikan bagi ASN yang karakteristik tugasnya harus melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor atau mengalami keadaan khusus.

“Keadaan khusus Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan situasi atau kondisi Pegawai ASN yang memerlukan penyesuaian fleksibilitas kerja untuk memenuhi target kinerja dengan tetap memperhatikan ketentuan hari kerja pegawai ASN dan jam kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal (10).

Meskipun demikian, fleksibilitas kerja ASN tetap mempertimbangkan predikat kinerja pegawai yang dilihat dari hasil evaluasi, dan kebijakan atasan langsung. Di samping itu tidak semua instansi wajib menerapkan pola kerja fleksibel tersebut secara seragam.
(kompas.com)

[post-views]
Selaras