Jakarta, mu4.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan aturan baru untuk layanan Buy Now Pay Later (BNPL), termasuk syarat penerima berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta memiliki pendapatan minimal Rp3 juta/bulan.
Perusahaan pembiayaan wajib mengingatkan nasabah untuk berhati-hati menggunakan layanan dan mencatat transaksi debit ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Aturan baru ini dirancang untuk melindungi konsumen, mencegah jebakan utang akibat rendahnya literasi keuangan, dan memperkuat industri pembiayaan. Syarat ini berlaku untuk nasabah baru dan perpanjangan pembiayaan paling lambat 1 Januari 2027 mendatang.
Baca Juga: Ini 3 Cara Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal Dari OJK!
“OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL,” bunyi keterangan OJK, dikutip dari CNBC, Kamis (2/1).
Rencana aturan ini dibuat karena tingginya penggunaan layanan pay later, dengan penyaluran piutang pembiayaan naik 103,4% hingga September 2024.
Piutang pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp8,24 triliun, lebih rendah dibandingkan dengan BNPL perbankan yang mencapai Rp19,81 triliun.
“Adapun tingkat kredit macet atau Net Performing financing (NPF) gross dan NPF net masing-masing sebesar 2,60% dan 0,71%,” ujar Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan.
(CNBC)