Media Utama Terpercaya

1 November 2025, 11:26
Search

Aturan Baru! Masa Berlaku Visa Umrah Diperpendek, Tidak Lagi 3 Bulan. Tapi…

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Aturan baru visa umrah
Aturan Baru! Masa Berlaku Visa Umrah Diperpendek [Foto: AI/ mu4.co.id]

Arab Saudi, mu4.co.id – Pemerintah Arab Saudi menetapkan aturan baru dengan memangkas masa berlaku visa masuk bagi jemaah umrah. Jika sebelumnya visa berlaku selama tiga bulan (90 hari) sejak diterbitkan, kini masa berlakunya dibatasi hanya satu bulan (30 hari).

Kendati demikian, masa izin tinggal jemaah di Arab Saudi tetap tidak berubah, yakni hingga tiga bulan setelah kedatangan. Hal ini dikonfirmasi oleh sumber dari Kementerian Haji dan Umrah seperti dikutip Al-Arabiya.

Dilansir dari Saudi Gazette, Jum’at (31/10/205) kebijakan tersebut diterapkan di tengah meningkatnya jumlah jemaah umrah asing secara signifikan. Sejak dimulainya musim umrah pada awal Juni, tercatat lebih dari empat juta visa telah diterbitkan — jumlah tertinggi dalam lima bulan terakhir dan melampaui rekor musim-musim sebelumnya.

Baca juga: Aturan Baru! Yang Sudah Pernah Naik Haji, Baru Bisa Berangkat Haji Lagi Setelah 18 Tahun!

Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah juga memperbarui regulasi terkait visa umrah. Berdasarkan aturan baru, visa akan otomatis dibatalkan 30 hari setelah tanggal penerbitan apabila jemaah belum melakukan pendaftaran masuk ke Arab Saudi. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pekan depan.

Penasihat Komite Nasional Umrah dan Kunjungan, Ahmed Bajaeifer, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya antisipasi pemerintah menghadapi lonjakan jemaah, terutama setelah berakhirnya musim panas dan turunnya suhu di Makkah serta Madinah.

“Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kepadatan berlebih di dua kota suci, serta memastikan pengelolaan arus jemaah yang lebih tertib dan aman,” ujarnya.

Kebijakan tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Arab Saudi dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah, seiring dengan meningkatnya minat umat Muslim dari berbagai negara untuk beribadah di Tanah Suci.

[post-views]
Selaras