Media Utama Terpercaya

22 Desember 2025, 00:41
Search

Aturan Baru! Kini Beri Makan Merpati di Makkah Bisa Didenda 1.000 Riyal

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Denda beri makan merpati di Makkah
Kini beri makan merpati di Makkah bisa didenda 1.000 Riyal [Foto: AI/ mu4.co.id]

Makkah, mu4.co.id – Sudah menjadi pemandangan umum saat jemaah haji dan umrah biasa memberi makan burung merpati di pinggir jalan atau di halaman hotel di kota Makkah.

Namun hal tersebut kini tidak bisa dilakukan lagi, kalau anda tidak ingin terkena denda.

Sebagaimana dilansir dari Saudinesia, Jum’at (3/10/2025) juru bicara Balai Kota Makkah, Usama H Zaituni, menegaskan bahwa memberikan makanan untuk hewan atau merpati di trotoar dan tempat umum dianggap melanggar peraturan kota. Menurutnya, perbuatan seperti itu merusak fasilitas publik, khususnya mengotori trotoar.

“Untuk itu, pemerintah menggolongkan tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat dalam daftar sanksi terbaru yang dikeluarkan Kementerian terkait,” ujarnya.

Baca juga: Saudi Terapkan Aturan Baru Terkait Perilaku di Tempat Umum. Buang Sampah, Meludah, Corat-Coret Sembarangan dan Video Tanpa Izin Didenda Segini!

Pemerintah Kota Makkah (Baladiya) akan mengenakan denda hingga 1.000 Riyal Saudi (sekitar Rp4 juta lebih). Bahkan akan dikenakan denda berlipat jika pelanggar mengulangi perbuatan serupa.

Usama juga menjelaskan bahwa menabur sisa makanan di jalan tidak hanya merusak estetika kota. Tetapi juga dapat menjadi sumber penyakit serta memancing hama.

Baladiya, lanjutnya, rutin membersihkan dan membasuh trotoar agar terbebas dari kotoran yang mencemari lingkungan dan merusak pemandangan. Selain itu, mereka gencar melakukan kampanye edukatif kepada warga dan penduduk setempat tentang bahaya kebiasaan memberi makan burung secara sembarangan.

[post-views]
Selaras