Media Utama Terpercaya

31 Oktober 2025, 06:41
Search

Aturan Baru Haji 2026: Klinik Mandiri Dilarang, Pemerintah Siapkan Skema Kerja Sama!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Klinik Haji Indonesia di Mekkah
Klinik Haji Indonesia di Mekkah. [Foto: RRI]

Jakarta, mu4.co.id – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengingatkan pemerintah agar tidak membuka klinik bagi jemaah haji 2026 di Arab Saudi. Hal itu disampaikannya kepada Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji dan Kementerian Kesehatan dalam rapat kerja Komisi VIII pada Selasa (28/10).

“Jadi Pak Ketua Panja, terutama Pak Sekjen Kementerian Kesehatan. Catatan untuk tahun ini adalah kita tidak boleh membuka klinik di sana,” ujar Wachid di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI saat itu.

Baca Juga: Aturan Baru! Yang Sudah Pernah Naik Haji, Baru Bisa Berangkat Haji Lagi Setelah 18 Tahun!

Wachid menjelaskan sesuai aturan baru, jemaah haji Indonesia yang sakit wajib dirawat di rumah sakit setempat, bukan lagi di hotel atau klinik. 

Ia menyebut kebijakan ini menjadi tantangan baru bagi pemerintah untuk menyiapkan tenaga kesehatan yang akan ditempatkan di rumah sakit milik pemerintah Arab Saudi.

Klinik Indonesia di Arab Saudi Tetap Beroperasi, Namun Dengan Syarat Tambahan

Sementara itu, pada Rabu (29/10), Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkap bahwa klinik haji untuk jemaah Indonesia di Arab Saudi pada musim haji 1447 H masih tetap beroperasi, namun dengan syarat tambahan.

“Pusat-pusat klinik kita tetap beroperasi, tetapi cara beroperasinya bekerja sama dengan pihak Saudi. Jadi rumah-rumah sakit kita yang ada di Madinah, yang ada di Mekkah, pos-pos klinik itu masih berjalan asalkan ada pihak Saudi. Sendiri Indonesia tidak boleh,” ucap Marwan dikutip dari Kumparan, Jum’at (31/10).

Klinik Indonesia di Mekkah dan Madinah dilarang beroperasi tanpa izin otoritas Arab Saudi. Oleh karena itu, Kementerian Haji dan Umrah akan segera berkoordinasi dengan pihak Saudi.

Baca Juga: Saudi Berlakukan 7 Aturan Terbaru yang Wajib Dipatuhi Penyedia Jasa/ Travel Haji dan Umrah 2025, Apa Saja?

“Jadi tidak usah khawatir, tetap saja dilayani karena pemerintah kita, dan sepertinya sudah ada kesepakatan, mereka nanti akan menempatkan dokter atau supervisi untuk kesehatan yang kita lakukan,” jelasnya.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa fasilitas kesehatan tanpa izin pemerintah Arab Saudi tidak boleh beroperasi. Maka dari itu, pemerintah menyiapkan kerja sama operasi dengan rumah sakit resmi di Arab Saudi, termasuk bagi Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Mekkah dan Madinah.

“Pun demikian, nanti rumah sakit-rumah sakit ini bersepakat untuk membangun klinik-klinik satelit di sektor-sektor di banyak hotel-hotel kita,” ujar Dahnil.

(Kompas, Kumparan)

[post-views]
Selaras