Media Berkemajuan

8 September 2024, 08:52

Aturan Baru Haji 2024: Sebelum Bayar Pelunasan, Harus Melewati Tes Ini Dulu!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pemberlakuan aturan baru haji Indonesia 2024 [Foto: bloombergtechnoz.com]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan skema baru soal keberangkatan haji 2024. Pada haji 2024, calon jemaah haji harus lolos tahapan kesehatan istitha’ah sebelum melakukan pelunasan biaya haji ditanggung jemaah sebesar Rp56,04 juta.

Kalau belum memenuhi istitha’ah, kata Yaqut, calon jemaah akan mendapatkan tahapan penanganan (treatment) tertentu. Bila calon jemaah belum memenuhi istitha’ah pada tes kesehatan berikutnya, keberangkatan akan ditunda pada tahun berikutnya. 

Baca juga: Resmi! Biaya Haji 2024 Disetujui Rp 93,4 Juta, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?

Istitha’ah haji jadi syarat pelunasan. Kalau haji sebelumnya bayar dulu habis itu diperiksa kesehatan. Sekarang cek kesehatan, kalau memenuhi istitha’ah dia (bisa) melakukan pelunasan,” ujar Yaqut usai rapat kerja bersama Komisi VIII, di Kompleks Parlemen, Senin (27/11/2023). 

“Kalau belum istitha’ah, akan treatment tertentu dan sampai nanti diputuskan dicek berikutnya apakah bisa berangkat atau tetap belum istitha’ah, kalau belum ditunda tahun berikutnya,” lanjutnya. 

Baca juga: Kemenag Revisi Usulan Biaya Haji 2024 Menjadi Rp 94,3 Juta. Begini Rinciannya!

Menurut Yaqut, hal ini merupakan salah satu upaya bagi pemerintah untuk meminimalkan angka wafat pada kegiatan Ibadah Haji seperti tahun sebelumnya. Namun, Yaqut menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menetapkan batas usia sebagai persyaratan haji selama calon jemaah memenuhi persyaratan kesehatan istitha’ah. 

Dilansir bloombergtechnoz, tes kesehatan akan dimulai pada minggu pertama Desember 2023. Kemenag telah berkoordinasi dan melakukan persiapan teknis bersama Kementerian Kesehatan sejak 1 bulan lalu, mulai dari penyusunan kriteria dan tahapan-tahapan yang harus dilalui calon jemaah. 

Baca juga: Apa Bedanya BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat? Jadi Berapa yang Harus Dibayar Jemaah Haji 2024?

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi mengakui pemeriksaan atau screening kesehatan Ibadah Haji sebelumnya masih longgar menjadi salah satu faktor penyebab kematian terhadap sekitar 775 jemaah haji Indonesia Arab Saudi. 

“Ada dua faktor, pertama suhu ekstrem di Mekkah sampai 46 derajat dan screening kesehatan jemaah haji relatif agak longgar. Sehingga 775 jemaah haji Indonesia meninggal di Arab Saudi,” ujar Ashabul. 

[post-views]
Selaras