Media Utama Terpercaya

8 November 2025, 07:19
Search

Aturan Baru! 16 Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah Dirahasiakan, Namun Tiba-tiba Dibatalkan, Kenapa?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin [Foto: CNN]

Jakarta, mu4.co.id – Sejumlah dokumen milik calon presiden dan wakil presiden pada pemilu yang akan datang akan dirahasiakan, sesuai dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.

“Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” tulis putusan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Afifuddin, Senin (15/09/2025).

Afifuddin menilai ketentuan itu hanya penyesuaian terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di dalamnya menyebutkan, data-data pribadi hanya bisa diakses atas persetujuan pemilik.

“Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk menjaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Afif membantah jika keputusan itu merupakan imbas dari ijazah Presiden ketujuh Joko Widodo yang hingga kini masih menuai polemik. “Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapa pun, karena siapa pun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami,” katanya.

Baca juga: Wapres Gibran Digugat Rp125T, Soal Pendidikan SMA di Singapura

Kendati demikian, setelah diumumkan keputusan tersebut, KPU tiba-tiba membatalkannya, melalui Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. “Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” ungkap Ketua KPU Afifuddin, Selasa (16/09/2025).

Afifuddin menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah mendengarkan aspirasi banyak pihak terkait terbitnya keputusan tersebut. KPU menggelar rapat khusus untuk membahas hal tersebut serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan data-data dan informasi, termasuk Komisi Informasi Publik. Dirinya menyebut setelah aturan dicabut, KPU akan memberlakukan informasi dan data terkait syarat capres dan cawapres sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU,” kata Afifuddin.

Baca juga: Bagaimana Tanggapan Presiden Prabowo Terkait “17+8 Tuntutan Rakyat”?

Untuk diketahui, terdapat 16 dokumen capres cawapres yang akan dirahasiakan atau dibatasi publikasinya dalam keputusan KPU sebelumnya. Mulai dari KTP, rekam medis, surat keterangan catatan kepolisian, hingga daftar riwayat hidup, termasuk ijazah. Berikut daftarnya:

  1. Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran
  2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU
  4. LHKPN KPK
  5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD RI
  7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap calon calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  12. Bukti izin berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian
  14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang diusulkan sebagai calon calon Presiden dan calon Wakil Presiden secara berpasangan
  15. Surat pernyataan rekomendasi diri menjadi anggota TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu
  16. Surat persetujuan diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

(cnnindonesia.com, kompas.com)

[post-views]
Selaras