Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan kebijakan registrasi menggunakan teknologi biometrik ‘face recognition’ atau pemindai wajah pada penggunaan kartu SIM seluler, sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan penipuan.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah menyebut aturan tersebut akan diimplementasikan mulai tahun ini, yang regulasinya tengah disusun dalam bentuk Peraturan Menteri. “Lagi kita susun Peraturan Menterinya, kita target tahun ini mulai lah ya,” ucapnya, Kamis (25/09/2025).
Edwin menambahkan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berlaku untuk e-SIM, melainkan juga akan diperluas ke seluruh jenis kartu SIM. “Sekarang kan e-SIM saja, nanti semuanya,” ungkap Edwin menegaskan.
Baca juga: Waspada, Ada Nomor Penipuan Mengaku Wakil Wali Kota Banjarmasin Mengintai Korban!
Diketahui, sebelumnya pemerintah juga telah menerapkan registrasi SIM card dengan divalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) pada Oktober 2017, untuk mencegah penyalahgunaan nomor seluler dan meningkatkan akurasi pemilik nomor.
Namun rupanya aturan tersebut masih belum menyelesaikan persoalan karena penipuan online masih sering dirasakan masyarakat.
Uji coba pemanfaatan teknologi biometrik itu juga sebelumnya telah diberlakukan oleh operator seluler kepada pelanggannya, mulai dari Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel dan XLSmart.
(detik.com)





![Penampakan Ibu Kota Negara [IKN] Nusantara](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2025/11/maxresdefault-300x169.jpg)







