Media Berkemajuan

19 April 2025, 23:32
Search

ASN Catat! Pemkot Banjarmasin Sebutkan Ada Sanksi Bagi yang Memperpanjang Libur Lebaran

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Apel Senin di Halaman Balaikota Banjarmasin [Foto: Instagram @prokom_banjarmasin]

Banjarmasin, mu4.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memberikan peringatan terkait sanksi bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang memperpanjang libur Lebaran 1445 H.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024, cuti bersama Idulfitri atau Lebaran 1445 H, bagi para ASN adalah dari tanggal 8-15 April 2024 atau masuk kerja pada Selasa 16 April 2024 nanti.

Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan bahwa sanksi akan diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, ia tidak menyebutkan sanksi berat atau ringan yang akan diberikan pada ASN yang melanggar disiplin masuk kerja tersebut. “Kami harap peringatan ini bisa jadi perhatian para ASN, sehingga tidak ada yang melanggar,” katanya, Jumat (12/04/2024). 

Baca juga: Libur Panjang Idul Fitri 1445 H / 2024, Mulai Tanggal Berapa?

Lebih lanjut, dirinya mengatakan akan ada Inspeksi Dadakan (Sidak) atau monitoring ke seluruh instansi untuk memastikan semua ASN Pemkot Banjarmasin masuk kerja setelah libur panjang Hari Raya Idulfitri 1445 H.

Menurutnya, libur pada Lebaran tahun ini sudah sangat cukup untuk kegiatan bersama dengan keluarga di kampung halaman. “Jadi,  jangan sampai ada yang memperpanjang lagi tanpa izin,” tuturnya.

Meski demikian, ia juga menyampaikan bahwa ASN memang memiliki hak untuk mengambil cuti, termasuk setelah libur panjang Lebaran ini. Namun, lanjutnya, sampai saat ini pihaknya tidak ada menerima surat permohonan cuti dari ASN. “Artinya tidak ada yang beralasan cuti jika tidak masuk kerja pada 16 April 2024 nanti,” pungkasnya.

Sumber: jpnn.com

[post-views]
Selaras