Jakarta, mu4.co.id – Laporan Perkiraan Perdagangan Nasional 2025 yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) pada akhir Februari lalu mengungkapkan bahwa Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyoroti kebijakan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI).
Laporan tersebut mengatakan bahwa AS menyebut perihal Peraturan BI No. 21/2019, di mana Indonesia menetapkan standar nasional QR Code yang disebut QRIS untuk semua pembayaran yang menggunakan kode QR di Indonesia.
“Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank-bank, mencatat kekhawatiran bahwa selama proses pembuatan kebijakan kode QR BI, para pemangku kepentingan internasional tidak diberitahu tentang sifat perubahan potensial tersebut maupun diberi kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka mengenai sistem tersebut, termasuk bagaimana sistem tersebut dapat dirancang untuk berinteraksi paling lancar dengan sistem pembayaran yang ada,” papar AS dalam dokumen tersebut.
Baca juga: Dianggap Hambatan, AS Sebut Sertifikasi Halal Jadi Salah Satu Alasan Tarif Kepada Indonesia
Sorotan dari pemerintah AS ini memicu gelombang dukungan dari netizen Indonesia di media sosial X. Kata kunci terkait QRIS dipenuhi dengan komentar positif dan pembelaan dari para netizen.
Netizen mengatakan bahwa QRIS merupakan salah satu keajaiban sistem pembayaran yang ada di Indonesia. Sementara yang lain mengatakan bahwa AS ‘gerah’ karena transaksi QRIS tidak melewati sistem yang mereka punya.
“QRIS adalah keajaiban tech payment di Indonesia, jangan sampe diusik asing,” ujar salah seorang netizen.
(cnbcindonesia.com)